Koran Parlemen
NASIONAL

BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMAN 4 CIBINONG Bungkam

Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas
Bagikan:

Koranparlemen.com | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.

Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 04 Juni 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024.

Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 30 Juli 2024, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong.

Power Bank LED - SUTU 66W Super Fast Charging Kapasitas 20000mAh - Dual Output Port USB & Type-C Garansi - Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

Ia menyebut BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menemui Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong namun selalu tidak berkenan ditemui dengan berbagai alasan. Padahal BAKORNAS sudah berupaya membuka komunikasi yang baik, namun Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong tidak pernah berkenan ditemui.

Hermanto menyebut sikap Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sangat tak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi?’ Sahut Hermanto pada insan pers, (30/7/24).

Ia menyampaikan Bahwa hari ini (30/7/24) BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya. surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong membuka dan menjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500 dapat menjadi terang benderang.

BACA JUGA :   Pj. Bupati Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Kaum Ibu Terhadap Pembangunan

Terhadap tidak responsif nya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong, Hermanto mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong telah mengabaikan beberapa peraturan dan ketentuan hukum diantaranya :

1) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

2) Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

3) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia

5) Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara

6) Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

7) U Undang – Undang RI ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

8) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

9) PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Umum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan jika memang Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sengaja tidak merespon surat – surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar, maka patut diduga ada hal yang berusaha ditutup – tutupi oleh Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong. Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.

BACA JUGA :   Berdayakan Masyarakat, Bukit Asam (PTBA) Sulap Lahan Tidak Produktif di Sukamoro

Sementara itu BAKORNAS telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan terkait hal yang disurati namun sampai berita ini ditayangkan (30/7/24) belum ada respon dan penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong.

Terkait hal ini menurut Hermanto bahwa BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.

Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong dikarenakan sebagai pejabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Provinsi Jawa Barat dan telah mencoreng Instansi Pendidikan di Indonesia.

Bahwa Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.

BAKORNAS juga menginginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Sementara itu Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengingatkan semua kepala sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan ini guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik. (Red)

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

TNW Stand Holder Phone - Bracket 360°
Hanya Rp.97.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/2ftj9pckdu?share_channel_code=1

Stand Holder HP Bahan Metal Rotasi 360 Multifungsi
Hanya Rp.14.498. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/6V6R7V4sti?share_channel_code=1

Bedak SKINTIFIC - Velvet Matte Cushion 11ml
Hanya Rp. 80.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/3L9Pyy5k62?share_channel_code=1

Tongsis Tripod Bluetooth -Tinggi 170cm - Multifungsi
Hanya Rp.56.999. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/2AxSWmnUu9?share_channel_code=1

Related posts

Pj Bupati Muara Enim Dr.H.Ahmad Rizali, M.A. Sambangi Kedai Mine,s Terminal Muara Enim

Rus Tandi

Polres Muara Enim Perketat Pengamanan Logistik Pilkada Serentak 2024

Rus Tandi

Kembangkan Program CSR Tingkat Internasional, PLN Nusantara Power Sabet Best Community Programme Global CSR & ESG Award 2024

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!