Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan nilai belasan miliar rupiah uang APBD-P 2023, diduga syarat dengan indikasi korupsi.
Hal ini terungkap manakala telah dilakukannya uji lab dari pihak yang berkompeten, didapati hasil dari lab tersebut bahwa seragam sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti yang terpapar di dalam e-katalog pengadaan seragam tersebut, dimana berdasarkan fakta dilapangan kenyataannya baju seragam SD dan SMP sederajat tersebut berbanding terbalik antara kapas dan poliester.

Dirmanto menguraikan, misalnya untuk komposisi serat bagian badan 73.12 % Kapas dan 26.88 % poliester. Ditemukan ternyata setelah hasil uji pada Laboratorium, komposisi serat menjadi 35,6 % Kapas dan 64.4 % Poliester ini lah yang pada gilirannya akan mempengaruhi harga seragam tersebut disetiap stelnya.

Menurutnya secara pribadi saya sendiri sudah melakukan pengecekan bahan tersebut langsung ke Laboratorium Pengujian Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan didapatkan hasil yang sangat mencengangkan dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP tersebut,” terang Dirmanto kepada Media ini, Senin (01/4/2024).
Dikatakannya pula bahwa lelang pengadaan seragam SD/SMP ini berlangsung pada bulan Oktober Tahun 2023 lalu dimana pada saat transisi kepemimpinan antara Pj Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dan digantikan oleh penjabat Bupati Dr.Ahmad Rizali.MA dimana seiring itu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berganti dari Zainal ke Abi Nur Wardani, kejadian ini terkesan janggal,” imbuhnya.
Dari besaran biaya yang berasal dari APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, untuk pakaian6 seragam SD berjumlah sebanyak 83.336 stel menggunakan dana 14 miliar lebih dan untuk pakaian seragam SMP sederajat berjumlah sebanyak 34.618 stel menghabiskan biaya 8 miliar lebih.
“Menyikapi adanya dugaan indikasi korupsi dengan cara memperkaya diri dan kelompok itu, Maka sebagai warga masyarakat saya juga sudah melaporkan pengadaan tersebut ke aparat penegak hukum baik Kejari di Kabupaten Muara Enim, Kejati di Palembang dan Kejagung di Jakarta,” ujarnya.
Dirmanto juga berharap, agar kiranya dalam laporan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses PA/KPA, PPK dan Penyedia Jasa (Rekanan) sesuai dengan data fakta otentik yang sudah kita kumpulkan.
Selanjutnya, kita juga akan melayangkan surat mempertanyakan kepada APH manakala laporan ini belum ada tindak lanjutnya,” tandas yang akrab disapa Manto ini kepada awak media.
Ditempat yang berbeda, untuk melengkapi pernyataan dari Dinas Penyelenggara terkait E-Katalog Pengadaan Pakaian Seragam SD/SMP Sederajat, di konfirmasi awak media melalui via whatsapp pada Senin Pagi, Pukul 09.15 WIB, Tanggal 01 April 2024, PPK E-Katalog Pengadaan baju seragam SD/SMP sederajat di Muara Enim belum memberikan jawaban dan Chat WhatsApp nya masih contreng satu.
( Team & Deni Febriando )
