Koran Parlemen
HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Diduga Oknum Lurah Pungli Tiga Ratus Ribu

Kore Api Elektrik – LENYES 110 – Bisa Menggunakan Smartphone atau Android – Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas
Bagikan:

oranparlemen.com | Lubuklinggau, Sumsel – Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

“Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat,” kata AY.

“Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi,” jelasnya

Power Bank LED - SUTU 66W Super Fast Charging Kapasitas 20000mAh - Dual Output Port USB & Type-C Garansi - Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan “Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia,” tutupnya. (**)

BACA JUGA :   Polres Muara Enim Lakukan Monitoring dan Pengamanan Bilik Suara untuk Pemilihan Serentak 2024
Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia – Untuk Pemesanan Klik Gambar diatas.

TNW Stand Holder Phone - Bracket 360°
Hanya Rp.97.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/2ftj9pckdu?share_channel_code=1

Stand Holder HP Bahan Metal Rotasi 360 Multifungsi
Hanya Rp.14.498. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/6V6R7V4sti?share_channel_code=1

Bedak SKINTIFIC - Velvet Matte Cushion 11ml
Hanya Rp. 80.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/3L9Pyy5k62?share_channel_code=1

Tongsis Tripod Bluetooth -Tinggi 170cm - Multifungsi
Hanya Rp.56.999. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/2AxSWmnUu9?share_channel_code=1

Related posts

Tak Kenal Lelah, Personil TMMD Kodim 0404 / Muara Enim Kebut Pengerjaan RTLH Rumah Bu Nuriah

Rus Tandi

Meriahkan HUT Kab. Muara Enim Ke-78, Pj. Bupati Lepas Lomba Bidar Mini Danau Cecuho

Rus Tandi

Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!