Koran Parlemen
HUKUM & KRIMINAL NASIONAL TNI & POLRI

Diduga Pelaku TP Senjata Tajam, Warga Desa Jemenang Rambang Niru Kab. Muara Enim Diamankan Polisi

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil ungkap kasus TP Senjata Tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Pelaku diamankan Asripin Soni Bin Sopiman (40) warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim berikut barang buktinya satu bilah parang kecil berikut sarungnya dan 1 (satu) helai celana panjang.

Tempat Kejadian Perkara Di Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Senin 28 Nopember 2022 sekira pkl. 04.00 Wib.

Kejadian TP Senjata Tajam tersebut melibatkan dua orang saksi Wendi Herwanto dan Ripky Dwi Saputra yang keduanya anggota Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Aspol Rambang Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumsel dengan Pelapor Komang Marta yang juga seorang Anggota Polri di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Sat Reskrim Polres Muara Enim melalui Kasi Humas Iptu Rtm Situmorang membenarkan kejadian tersebut, menurutnya Kejadian tersebut berawal di rumah saudara Agus Riadi di Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, telah diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku TP. Senjata Tajam.

“Kejadian berawal saat Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Sofiyan Ardeni SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan diduga akan melakukan tindak pidana, mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Plh Ps Kanit Reskrim Bripka Komang dan anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Asripin Soni saat akan menjual getah karet hasil pencurian kepada inisial Agus Riadi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bilah parang kecil berikut sarungnya diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang guna dilakukan pemeriksaan.” terangnya.

BACA JUGA :   Boby Chandra Beserta Istrinya Adilla Feronica, Bagikan 3 Ekor Sapi Dan 1500 Paket Sembako Kepada Warga

Kasus ini masih dalam penyelidikan Anggota Reskrim Polres Muara Enim, dan untuk tersangka sendiri diancam dengan Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Related posts

Listrik Andal Dukung Produktivitas Usaha, Konsumsi Listrik pun Terus Meningkat

Rus Tandi

Breaking News: Ditemukan Bocah Tanpa Indentitas di Depan Lampu Merah Pemadam Aceh Tengah

Rus Tandi

Apa Kata Dunia !! Dipimpin Bupati Tampan, Negeri Antah Berantah Hilang Arah

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!