Koranparlemen.com | Lubuklinggau, Sumsel – Pengadaan makanan dan minuman rapat pada sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau tidak sesuai dengan ketentuan, Hasil pemeriksaan LHP BPK Nomor 53.A/LHP/XVIII. PLG/05/2024 dokumen dan pertanggungjawaban, permintaan keterangan dengan PPTK, dan Penyediaan menunjukan belanja makanan dan minuman rapat pada sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau tidak sesuai dengan ketentuan terdapat realisasi belanja makan dan minuman rapat yang tidak ada kegiatan rapat sebesar Rp. 161.821.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran makan dan minum rapat, tetapi tidak didukung dengan dokumentasi rapat seperti absensi dan undangan sebesar Rp. 161.921.000,00. Wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa realisasi makan dan minuman yang tidak ada kegiatannya tersebut merupakan penyediaan Snack atau makanan diruang pimpinan dan konsumsi apabila terdapat demonstrasi dari masyarakat kekantor sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Kata BPK
Dan BPK merekomendasikan Wali Kota LubukLinggau agar memerintahkan dan akan menindaklanjuti yang bersangkutan agar sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau untuk memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp.161.921.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional. (Fs)