Koranparlemen.com | Sipirok/Tapsel, Sumut – Parulian Siregar MA jika terpilih,menjadi anggota DPD RI ,akan selalu menjaga amanah ,rakyat Sumut. Kini keinginan mencoba peruntukannya maju sebagai Caleg DPD RI untuk Daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara. Dijelaskan Parulian Siregar MA bahwa keseriusan dirinya untuk maju sebagai Caleg DPD RI nomor 16 kepada awak media.
Parulian Siregar MA kembali, sejak awal tahun 2023 dirinya mengunjungi Kabupaten/Kota di SUMUT. Diakui Parulian Siregar MA , sudah setahun ini dirinya sudah berkunjung dan berjumpa dengan banyak sekali kelompok masyarakat dari 33 kab/kota yang ada di SUMUT, menggali aspirasi dan penugasan tambahan dari kaum tani dan nelayan beserta kawan-kawan aktivis gerakan sosial dan lingkungan hidup.
“Dari proses ini saya menerima penugasan baru, tambahan untuk 3 sebelumnya, yaitu: Keempat, memperkuat otonomi asli penyelenggaraan pemerintahan Desa dan memperjuangkan alokasi APBN untuk Dana Desa yang lebih besar. Kelima, memperjuangkan program pertanian berkelanjutan selaras alam dan berkunjung dan berjumpa dengan masyarakat adat kata, Parulian Siregar MA petani dan nelayan, juga menggali aspirasi dari kaum intelektual dan akademisi yang mengharapkan jika dirinya terpilih aktif membantu percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Prov. Tapanuli dan Prov. Kepulauan Nias, apa pun nama provinsi dan cakupan daerahnya. Penugasan keenam adalah mempercepat pemekaran provinsi.
Kewenangan DPD RI yakni,
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang.
Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang.
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas.
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) tugas ini saja dikerjakan sebaik-baiknya dengan membangun kerjasama yang erat dengan Pemprov dan 33 Pemkab/Pemkot dan melibatkan organisasi masyarakat sipil di SUMUT, khususnya organisasi yang memberi penugasan politiknya ke saya organisasi masyarakat, serikat-serikat tani dan nelayan. Untuk pelaksanaan tugas ini saya akan mengoptimalkan Kantor DPD RI yang sudah ada di Jl. Gajah Mada Medan,” ungkapnya.
Untuk itulah kata Parulian Siregar MA menjelaskan bahwa tugas pengawasan DPD ini harus diperkuat dengan mengoptimalkan fungsi Kantor DPD RI Sumut di Jl. Gajah Mada Medan sebagai simpul pemantauan dan pengawasan, termasuk tempat pengaduan dari masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di daerah, Provinsi dan 33 Kab./Kota,” urainya
Ia mengatakan, selama setahun ini adalah dengan bertemu langsung dengan rakyat pemilih, berdialog, menggali aspirasi, merangkum aspirasi yang masuk dan merumuskannya menjadi penugasan.
“Pendekatan saya adalah interaksi. Cara ini juga akan mempermudah saya melaksanakan dan memenuhi janji penugasan saya jika terpilih. Kami mencatat setiap penugasan yang masuk, by name by address. Penugasan-penugasan ini kami siarkan lewat media mainstream, media online dan sosial media untuk diketahui oleh rakyat pemilih yang tidak bisa kami kunjungi,” pungkasnya.
Mohon Doa dan Dukungan untuk nomor 16 Caleg DPD RI Perwakilan Sumut.
(Kabiro Koran Parlemen Tabagsel)