Koranparlemen.com | Lubuklinggau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau pembahasan tiga raperda dengan Pemerintah Kota waktu yang dijadwalkan molor, sama halnya paripurna sebelum nya, pejabat mengeluh.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dijadwalkan acara berlangsung Selasa 30 Juli 2024, pukul 10.00 Wib namun pada kenyataannya sidang paripurna molor ke pukul 13.10.Wib.
Nampak terlihat kegelisahan beberapa pejabat Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait molor nya kegiatan rapat paripurna yang dijadwalkan.
Kemudian awak media mencari informasi terkait molor nya jadwal rapat paripurna yang diagendakan disinyalir belum memenuhi korum dari aturan tata tertib disebabkan Anggota DPRD banyak belum hadir.
Dalam acara di Agendakan DPRD Kota Lubuklinggau rapat paripurna dipimpin Hambali wakil waka II dari fraksi PDIP
Turut hadir Pj. Walikota H Trisko Depriyansah, Kapolres Lubuklinggau AKBP. Bobby Kesumawardana, Kepala Dinas PUPR, PERKIM, DIKNAS, DISPRIDAG, BAPENDA, DAMKAR, dan Camat.(**)