
Koranparlemen.com | Lubuklinggau, Sumsel – Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Wisata Bukit Sulap – Dayang Torek Kota Lubuklinggau (BANPROV) Tanggal Pembuatan 22 Maret 2023 dengan Nilai Pagu Rp. 15.000.000.000,- (Senin 5/08/2024).
Baru beberapa waktu berjalan kondisi sepanjang jalan sudah mengalami pengelupasan dan retak-retak, pada kenyataannya kondisi hasil pekerjaan Kontruksi tersebut selaras pada LHP BPK Nomor 53.A/LHP/XVIII. PLG/05/2024 yang termuat laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Nomor 0158/LPTS-UBL/BPK/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 menunjukkan bahwa mutu beton yang dihasilkan tidak memenuhi mutu kontrak.
Atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan faktor pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa kuat lentur. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp. 1.613.243.882,83.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya dan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak. Tulis BPK
Tidak hanya itu Pembangunan Jalan Akses Wisata Bukit Sulat – Dayang Torek Kota Lubuklinggau (BANPROV) yang diduga telah terjadinya mengikis kaki bukit sulap berpotensi mengurangi ketahanan yang dapat mengakibatkan longsor.
Sementara itu Berdasarkan SK Menhut No.420/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, Bukit Sulap Kota Lubuklinggau seluas 200 hektar dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Disinyalir sejauh ini pengembangan Bukit Sulap sebagai objek wisata alam dengan Pembangunan Jalan Akses Wisata Bukit Sulap- Dayang Torek Kota Lubuklinggau sudah dapat di katagorikan dapat merusak kondisi hutan di Bukit Sulap.
Saat dikonfirmasi Achmad Asril Asri ST., M.Si. selaku kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar sama sekali sehingga berita ini ditayangkan. (Fs)
