Koran Parlemen
NASIONAL PERISTIWA

Sepeda Motor Dinas Desa Orahili Dijadikan Kendaraan Ugal-ugalan Oleh Anak Dibawah Umur Hingga Menyenggol Anak Kecil di Jalan Umum

Bagikan:

Koranparlemen.com | Orahili – Kendaraan Dinas Desa yang telah ada di tangan mantan Kepala Desa Orahili Aprilianus Bawamenewi membiarkan di pakai ugal-ugalan oleh anak di bawah umur, hingga membuat masyarakat takut akibat yang mengendarai sepeda motor tersebut tidak teratur cara mengendarainya, tampa memikirkan masyarakat pengguna jalan kaki, hingga mengakibatkan tersenggol nya anak anak dibawah umur.

Kejadian tersebut di duga kuat, anak yang mengendarai Motor Dinas Desa adalah dibawah umur dan merupakan anak mantan Kepala Desa Orahili, yang memakai sepeda motor dinas desa tersebut, untuk memancing emosi masyarakat yang baru pulang dari pelantikan kepala desa hingga cara melakukan gas motor yang dikendarainya, tidak sesuai normal tarikan gas sepeda motor yang berulang-ulang kali mondar balik dirinya dan menarik gas kuat di tempat kumpulnya masyarakat yang lagi turun dari mobil pelantikan kepala desa. Hingga mengakibatkan tersenggol nya anak anak dibawah umur, saat di kendarainya Motor Dinas Desa, oknum (Eko Bawamenewi), Jumat 30/12/2022.

Bahkan arogansi mereka melakukan pemakian dan penghinaan terhadap masyarakat yang masih kumpul pulang dari pelantikan kepala desa orahili yang dilakukan oleh oknum eko bawamenewi serta oknum orangtuanya (Ibu Eko Bawamenewi) Agustina Harefa sambil teriak teriak memaki dan menghina wartawan dengan katanya, “WARTAWAN YANG TIDAK KARUAN DAN TIDAK LAKU” tujuannya Untuk menghalangi tugas wartawan. Dan berbagai penghinaan menjurus kepribadian wartawan hingga menjatuhkan martabat wartawan saat kami liput kejadian tersebut.

Dalam peraturan uu pers ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.dan di berikan Melihat semua peraturan itu.

BACA JUGA :   Pelaksanaan Musrenbang Desa Orahili Tahun 2023 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024

Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Hal ini akan kita laporkan kepada penegak hukum atas penghinaan nama wartawan koran Parlemen.com sesuai yang menyangkut uu pers nomor 40 tahun 1999 kata kepala biro kabupaten Nias oktafianus zebua, “Agar ada jerat hukum bagi oknum yang menghina wartawan tegasnya.

Salah satu Wakil Ketua BPD Fatouosa ndruru, sangat menyayangkan mantan kepala desa orahili membiarkan motor dinas desa di pakai/dikendarai oleh anaknya di bawah umur.

“Ya saya sebagai wakil ketua BPD desa orahili sangat menyayangkan sikap arogansi oknum eko Bawamenewi, cara memakainya motor dinas desa tersebut dengan Ugal-ugalan, apa lagi dia masih di bawah umur tidak layak di pakaiannya, karena kendaraan itu untuk membantu pemerintah desa dalam mengurus administrasi masyarakat, bukan untuk Ugal-ugalan, kami atas nama BPD memohon dan berharap kepada bapak camat Bawolato agar memberikan teguran kepada mantan kepala desa orahili agar kendaraan tersebut tidak di berikan kepada yang tidak berhak memakainya.

Lanjut tuturnya lagi, ” Saya sebagai wakil ketua BPD desa orahili berharap kepada bapak bhabinkamtibmas polsek Bawolato memberikan pemahaman pemakaian kendaraan kepada oknum yang sering Ugal-ugalan memakai sepeda motor agar ketertiban masyarakat aman dan kondusif.

Salah satu tokoh masyarakat desa orahili Ferisman zai, angkat bicara tentang kendaraan dinas desa, “saya mewakili tokoh masyarakat orahili menyampaikan kepada mantan kepala desa orahili agar kendaraan dinas desa tersebut tidak di liarkan di tangan orang yang bertanggungjawab, agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka luka orang lain, karena kendaraan tersebut bukan milik pribadi melainkan milik bersama masyarakat desa orahili, terutama yang menggunakan berhak memakai kendaraan dinas tersebut adalah pemerintah desa bukan anak anak di bawah umur.

BACA JUGA :   Pani Astera : Peningkatan Jalan Ulu Malus Menelan Anggaran 2 Milyar, Tidak Ada Kaitannya Dengan Tahun Jamak Senilai 10 Milyar

Lanjutnya lagi, “terutama Merupakan harapan kita masyarakat desa orahili bersama, “jangan suka mencari/menambah masalah dan membalikkan sebuah fakta agar orang lain terjerat hukum, karena hukum tidak akan pernah berpihak kepada yang bersalah, apalagi menimbulkan masalah kepada orang yang tidak bersalah kepada kita tandasnya. (FON ZEB)

Related posts

JANGAN LAGI ADA KORBAN !!! GERAK CEPAT POLRES MUARA ENIM MENGATASI JALAN BERLUBANG

Rus Tandi

DCT KBPP Polri International CUP Resmi Dibuka Oleh Wakapolda Bali

Rus Tandi

Habiskan 24 Triliun,Target Komersil HBAP Meleset, Tito : PLN Ini Politik

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!