Koran Parlemen

NASIONAL

H. Adriansyah: Instruksi Gubernur Sumatera Selatan nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025 Berpotensi Abuse Of Power dan Provokatif

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Menurut H. Adriansyah Instruksi Gubernur Selatan nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tanggal 02 Juli 2025 Berpotensi Abuse Of Power dan Provokatif. H. Adriansyah menjelaskan, dalam rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada Pasal 36 ayat (1) huruf b IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurni Produksi diberikan oleh:

Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai;

Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam 1 (satu) Provinsi atau Wilayah Laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.

Pasal 91 berbunyi Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 140 ayat (2) Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan dibidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 151 ayat (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 40  ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal  93  ayat (3), Pasal 95,  Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 36, Dalam hal Pemegang IUP Operasi  Produksi  tidak  melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:

IUP Operasi  Produksi  khusus untuk Pengangkutan   dan Penjualan;

Pasal 37 ayat (1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:

BACA JUGA :   Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan, Wakil Bupati Buka GPM dan OPM di Desa Menanti Kelekar

Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Provinsi dan Negara;

Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan lintas Kabupaten/Kota;

Bupati/Walikota apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.

Rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 di hapus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025

Ketentuan Pasal 91 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

Pemegang IUP atau IUPK  lain  yang  membangun jalan  Pertambangan;  atau

Pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat  persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 140 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan  oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

Ketentuan Pasal 151 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4),  Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71  ayat (1), Pasal 74 ayat (4),Pasal 74 ayat (6), Pasal  86 F, Pasal  86 G   huruf  b, Pasal 91 ayat (1), Pasal  93A, Pasal  93 C, Pasal  95,  Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 aya (1), ayat (3),dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal 102 ayat (1),   Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 ayat (1)  dan ayat (2), Pasal 110,  Pasal 111  ayat (1), Pasal 112 ayat (1),  Pasal  l 12A  ayat  (1),   Pasal   114 ayat (2),Pasal 115 ayat(2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1)  dan ayat  (2), Pasal 124  ayat (1), Pasal 125 ayat (3),Pasal 126 ayat (1), Pasal  128  ayat  (1),  Pasal  129 ayat (1),  Pasal 130  ayat (2),  atau Pasal  136  ayat (1).

BACA JUGA :   Wujudkan Desa Bebas Korupsi, Bupati dan Kajari Tandatangani MoU Pendampingan Dana Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal Pasal 135 ayat (1) lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk  komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh  Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan  oleh Badan Usaha, Koperasi  atau Perusahaan perseorangan.

Menurut H. Adriansyah, “Berkenaan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan NOMOR 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan

Untuk diktum KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, bukan kewenangan Gubernur Melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawai Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, baik dari Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat dan Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum. Mengingat Rezim Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah bermetamorfosis menjadi rezim Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025  tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral  dan  Batubara. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tidak ada kewenangan gubernur untuk mengatur tata kelola angkutan batubara sehingga Instruksi gubernur sumatera selatan nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025 tanggal 02 Juli 2025 TENTANG PENGGUNAAN JALAN KHUSUS PERTAMBANGAN BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BATUBARA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN Berpotensi Abuse of Power dan Provokatif serta merupakan syahwat politik dan hanya pencitraan semata, tidak ada kewajiban untuk mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tersebut karena Izin pengangkutan dan Penjualan di terbitkan oleh Menteri,” jelas H. Adriansyah.

“Mari kita sama-sama meletakan aturan pada pondasi yang benar dan mengedepankan tata laksana pengelolaan aturan hukum yang benar,” pungkas H. Adriansyah selaku Civil Society dan Pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan CV. PERNONG. (Red)

Related posts

3 Warga Laguboti Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Rus Tandi

Final Turnamen Sepakbola Dandim Cup Horas Taput 2025-2026 Meriah dan Sukses

Rus Tandi

Viralnya Tarian Sayonara Bebek Stecu

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!