Koran Parlemen

NASIONAL

Diduga Terindikasi Korupsi, PHMI Sebut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar Harus Diusut Tuntas

Bagikan:

Koranparlemen.com | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut agar seluruh pihak mengusut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar karena diduga kuat terindikasi korupsi.

Hal itu disampaikan langsung olehHermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (08/09/25).

Hermanto menjelaskan bahwa Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok melakukan pengeluaran anggaran terhadap Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000. (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Hermanto menilai untuk setingkat kecamatan anggaran Belanja Hibah Terhadap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sangatlah tidak wajar.

Mengingat Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Hanya Terdiri dari : 6 Kelurahan, 25 Rukun Warga (RW); dan 222 Rukun Tetangga (RT).

Menyikapi hal tersebut, PHMI telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi dan telah diterima oleh pihak kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 23 Juli 2025.

Namun kecamatan Pancoran Mas baru membalas surat PHMI pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan Nomor surat 900/0924-sekret, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Zikri Dwi Darmawan SKM selaku Camat Pancoran Mas.

Dalam surat balasannya dijabarkan pencairan sebanyak 2 Tahap yaitu :

1) Tahap 1 terhadap 77 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas

2) Tahap 2 terhadap 64 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas

Ketum PHMI menyebut penjabaran tersebut “TIDAK LOGIKA” Karena TIDAK SEBANDING dengan :

1) Jumlah Lembaga yang terdaftar di Kesbangpol yang berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas.

Benarkah mencapai 77 Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas ?

BACA JUGA :   Soroti Tunjangan Pegawai Tahun 2024 Mencapai 52 Miliar Lebih, PHMI Desak PT. Tirta Asasta Kota Depok Harus Diperiksa

2) Jumlah Kelurahan yang Hanya 6 Kelurahan berarti dalam satu kelurahan ada sekitar 13 (Tiga belas) lebih lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

Namun anehnyan Kata Hermanto, dalam surat balasan dari Kecamatan Pancoran Mas, dijabarkan mengenai Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang bersfiat Niralaba. Hal ini tidak sesuai dengan permohonan klarfikasi yang diajukan PHMI.

Karena yang dipertanyakan PHMI yaitu terkait Hibah Kepada Badan, Lembaga, Ormas Berbadan Hukum bukan Badan dan Lembaga yang bersfiat Niralaba sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Depok Tahun 2023 dengan Nomor 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.

Atas Kejanggalan – kejanggalan tersebut PHMI mendesak Lembaga Penegak Hukum dan seluruh pihak terkait agar segera mengusut tuntas Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar tersebut.

Terhadap hal itu PHMI juga telah meminta Inspektorat Daerah Kota Depok untuk menindaklanjuti terhadap akuntabilitas realisasi Belanja Hibah tersebut.

PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Tindak Lanjut kepada Inspektorat Daerah Kota Depok pada tanggal 01 Septeber 2025. Namun hingga hari ini (08/9/25) belum ada tindak lanjut dari Inspektorat Daerah Kota Depok.

PHMI menyebut jika Inspektorat Daerah Kota Depok tidak menanggapi permohonan tindak lanjut tersebut, maka patut diduga telah terjadi persekongkolan upaya melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Maka PHMI akan mengambil langkah-langkah hukum hingga, Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar diusut tuntas, dan segala Indikasi Korupsi ditindak tegas, pungkas Hermanto. (Red)

BACA JUGA :   Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru

Related posts

Bungkam Dipertanyakan Belanja Layanan Sebesar 61,9 Miliar, PHMI Dorong Kepala Dinas DLHK Depok Segera Diperiksa

Rus Tandi

Kodim 0210/TU Laksanakan Kegiatan Pelatihan Hari II Secara Terpusat Persiapan Seleksi Masuk SMA Unggulan

Rus Tandi

Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Lingga

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!