Koran Parlemen | Baturaja – Praktik pengangkutan hasil bumi secara gelap kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mencegat dua unit truk tronton bermuatan 80 ton batu bara ilegal yang melintas bebas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Langkah tegas ini diambil Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu menerima laporan aktivitas lalu lalang angkutan bermasalah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, memastikan seluruh muatan tersebut diangkut tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masing-masing truk membawa sekitar 40 ton batubara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Polisi langsung menetapkan dua pengemudi truk sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Safari selaku sopir Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK dan Tata Amanta yang mengendalikan truk Hino dengan pelat Z 9810 MK. Keduanya mengambil komoditas tersebut dari sebuah tempat penimbunan atau stockpilebernama RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Dalam proses pemeriksaan, Ahmad Safari mengaku sudah sepuluh kali membawa hasil tambang dari wilayah Tanjung Enim. Instruksi ini diberikan oleh Cary Suprianto alias Ari, sosok yang disebutnya menjabat sebagai direktur perusahaan angkutan. Sementara itu, Tata Amanta telah lima kali mengirim muatan serupa menuju Cilegon Timur, Banten, atas perintah seseorang bernama Firdaus.
Demi memuluskan aksinya, para tersangka dibekali uang jalan sebesar Rp 13 juta untuk sekali keberangkatan dan dilengkapi dokumen manipulatif.
“Sementara, untuk mengangkut batubara tersebut, para sopir menggunakan dokumen surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal,” jelasnya.
Penyidik kini telah menyita barang bukti berupa dua unit truk tronton, 80 ton batu bara, dokumen kendaraan, serta alat komunikasi. Aparat kepolisian tidak berhenti pada level pekerja lapangan, melainkan terus memburu aktor intelektual melalui gelar perkara guna mengungkap pemilik stockpile, penyedia armada, hingga aktor pembeli di Cilegon.
Guna memperkuat berkas penyidikan, kepolisian segera mendatangkan ahli pertambangan mineral dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 miliar. (rd)



