Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Bupati Muara Enim Edison, setelah di tetapkan sebagai tersangka langsung memakai baju orange ini membuktikan buruk nya tata kelola pemerintahan yang baik tidak berjalan sebagai mana mesti justru Edison selaku Bupati mempertontonkan perilaku yang sangat buruk dengan melakukan KORUPSI memungut Fee Proyek.
H. Adriansyah mengatakan, hari ini tanggal 9 Juni 2026 KPK sudah menetapkan Edison sebagai tersangka agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan rutinitas admistrasi harus berjalan maka kalau tidak ada aral yang melintang tanggal 10 Juni 2026 Wakil Bupati Hj. Sumarni menerima Surat Pelaksana Tugas sebagai Bupati Muara Enim dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Saya, H. Adriansyah selaku Civil Society berharap PLT Bupati Muara Enim Hj. Sumarni segera membunyi kan lonceng kepada masyarakat untuk Move On dan Hj. Sumarni berani mengambil langkah-langkah taktis dan strategis untuk menyatakan perang terhadap prilaku KORUPTIF di lingkup ASN Kabupaten Muara Enim karena prilaku koruptif ini sangat lah berbahaya yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Dan langsung melakukan gerakan bersih-bersih Muara Enim dari KORUPSI,” ungkap Adriansyah.
Lanjutnya, “dan terhadap proses hukum yg dihadapi Edison, selaku masyarakat kita harus menghormatinya dan jgn sampai ada gerakan yang provokatif dan dapat menimbulkan gejolak atau konflik di arus bawah” pungkasnya. (Red)



