Koran Parlemen

NASIONAL

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi : BPN Depok Diduga Bermain Mata Dengan Mafia Tanah

Bagikan:

Koranparlemen.com Depok – Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok yang telah diajukan secara resmi, kembali tersendat tanpa alasan yang jelas.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai mengabaikan kewajiban administratifnya dan terindikasi tidak netral dalam perkara pertanahan yang sedang bergulir.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim dua surat resmi kepada BPN, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering batas tanah.

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berisi pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

“Andi Tatang menjelaskan,dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk. klienya tidak pernah menerima rellas panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan,sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”  ujarnya hari Jum’at  27 Juni 2025.

Masih menurut Andi Tatang,Klien Kami adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Klien kami kalah di tingkat pertama karena belum didampingi secara hukum. Setelah kami masuk mendampingi, kami segera ajukan permintaan constatering agar terang persoalan hukumnya. Namun hingga hari ini, BPN justru diam dan terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang Supriyadi.

Lebih jauh, ia menuding BPN Kota Depok patut diduga telah bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.

“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di dalam BPN. Ketika lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka wajar bila publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang dilindungi sistem,” ungkapnya dengan nada tajam.

BACA JUGA :   Tak Paham Cara Balas Surat, Ketum PHMI: Sekdis Dinsos Depok Pasti Pernah Sekolah

Menurutnya, constatering bukanlah langkah tambahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan secara objektif.

“Jangan sampai negara kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat permainan kelompok tertentu. Ini soal keberpihakan terhadap keadilan dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas surat dan aduan yang telah disampaikan. (Red)

Related posts

Ketum PHMI Mendukung Kebijakan Gubernur Jabar Larang Study Tour

Rus Tandi

HUT RI Ke-80, Selaku Inspektur Upacara Bupati Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Kemerdekaan Yang Membara

Rus Tandi

Bupati Paparkan Pendanaan Tahun Jamak Pengembangan RSUD Dr. H.M. Rabain 13 Lantai

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!