Koran Parlemen

NASIONAL

Legalitas Asmaraloka Disorot, GASI Minta Kejelasan Izin Reklamasi dan PBG

Bagikan:

Koranparlemen.com | SAMPANG – Polemik terkait legalitas Asmaraloka Resto & Cafe yang berlokasi di kawasan pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki tahapan baru.

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Langkah ini diambil setelah GASI menilai penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sampang belum sepenuhnya menjawab substansi yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Pemkab Sampang melalui DPMPTSP Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dalam keterangan yang sama juga disebutkan masih terdapat sejumlah persyaratan dasar perizinan yang perlu dikoordinasikan dan dilengkapi oleh pihak pengelola usaha.

Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menilai bahwa NIB bukan satu-satunya unsur yang menentukan legalitas operasional, terlebih bangunan usaha tersebut berdiri secara permanen di kawasan pesisir.

“Selain aspek reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, publik juga perlu memperoleh kejelasan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan permanen tanpa PBG berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya, Selasa (03/03).

Ia menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan dalam persyaratan dasar perizinan, maka kejelasan terkait izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, serta PBG menjadi hal yang penting untuk disampaikan secara terbuka.

Atas dasar tersebut, GASI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur guna meminta penjelasan mengenai status reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi usaha dimaksud. Dalam surat tersebut, GASI memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja untuk memperoleh jawaban tertulis.

Langkah ini menandai eskalasi polemik yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten. Selain aspek perizinan ruang laut, legalitas bangunan melalui PBG juga dinilai sebagai bagian penting untuk memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi sebelum operasional usaha berjalan.

BACA JUGA :   PLN Nusantara Power UP Bukit Asam Dukung Karang Taruna Lawang Kidul Olah FABA Jadi Pupuk Ramah Lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka mengenai status izin reklamasi maupun PBG bangunan Asmaraloka Resto & Cafe, yang diketahui telah diresmikan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Moh. Sahidi/Tim)

Related posts

Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dandim 0210/TU Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Pengguna Jalan

Rus Tandi

Tak Paham Cara Balas Surat, Ketum PHMI: Sekdis Dinsos Depok Pasti Pernah Sekolah

Rus Tandi

Tingkatkan Akses Pendidikan, Bukit Asam Antarkan 19 Peserta BIDIKSIBA 2025 ke Perguruan Tinggi Impian

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!