Koran Parlemen

NASIONAL

Penanganan Berbagai Polemik Perijinan, PHMI Bangun Kolaborasi Dengan DPMPTSP Kabupaten Bogor

Bagikan:

Koranparlemen.com | Kabupaten Bogor – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) gelar audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna upaya membangun kolaborasi dan sinergitas dalam penanganan berbagai polemik perizinan. Audensi tersebut digelar di Kantor Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor pada hari kamis, (16/4/26).

Pertemuan agenda Audensi PHMI tersebut dihadiri oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI, Irwan Juniar Manurung Selaku Ketua DPC PHMI Kabupaten Bogor, dan David Malau, S.E Kabid Media dan Informasi DPC Kabupaten Bogor.

Kehadiran PHMI disambut langsung oleh Dadang Rusmana, SP, MM selaku Kepala Bidang Data DPMPTSP Kabupaten Bogor dan Tina Annisa Budiman, S.sos, M.Si, selaku Ketua Tim Sistem Informasi beserta jajaran.

Dalam diskusi ini kedua pihak saling berbagi ide dan gagasan layanan inovasi, menjajaki potensi kolaborasi promosi investasi, serta membahas peluang sinergitas kerja sama teknis lainnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi dalam menangani berbagai kendala, hambatan dan tantangan terkait polemik penerbitan perizinan.

Salah satu topik yang menjadi pembahasan penting adalah terkait IMB atau PBG, beberapa yang dibahas terkait hal itu adalah proses pengurusan Online, waktu pengurusan, teknis, serta persyaratannya.

Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI menuturkan bahwa saat ini sangat marak perumahan atau Cluster, Gudang, Pabrik Industri dan Bangunan Komersial lainnya sudah lebih dulu dibangun lalu kemudian dilakukan pengurusan IMB atau PBG.

Ia mengatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah aturan perizinan terbaru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan sesuai standar teknis keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang, bukan sekadar izin administratif.

BACA JUGA :   Sebesar 61,9 Miliar, PHMI Gugat DLHK Depok ke Komisi Informasi, Ombudsman dan Kejati Jawa Barat

Maka cukup jelas harusnya PBG nya lebih dulu terbit lalu kemudian dapat dilaksanakan pembangunan fisik buka dibalik,” ucapnya.

Irwan Juniar Manurung Selaku Ketua DPC PHMI Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima aduan dan keluhan terkait polemik pengurusan dan proses perizinan di Kabupaten Bogor.

Irwan mengatakan ada juga oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi dalam proses penerbitan berkas perizinan dengan mempersulit dan membuat tarif diluar wajar. “Sangat banyak keluhan dan aduan datang kepada kami terkait hambatan dan sulitnya mengurus perizinan sehingga sangat menyulitkan para pelaku usaha,” katanya.

Dadang Rusmana, SP, MM selaku Kepala Bidang Data DPMPTSP Kabupaten Bogor menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PHMI karena telah membuka diri untuk menjalankan pengawasan dan eksternal kontrol.

Ia mengungkapkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Bogor sangat membuka diri atas upaya PHMI dalam membangun kolaborasi sehingga mendatangkan dampak positif guna mendukung pertumbuhan Investasi di Kabupaten Bogor.

Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif dan diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta pemahaman bersama guna mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bogor. (Red)

Related posts

Pesta Rakyat HUT RI Ke-80 Obati Dahaga Hiburan Masyarakat Muara Enim

Rus Tandi

Kado Istimewa HUT PGRI Ke-80, Bupati Beri Bantuan Hukum & Kuliah S2 Gratis Untuk Guru

Rus Tandi

Tim Arkeologi Kabupaten Muara Enim Kunjungi Kediaman Panglima Baranusa Untuk Mengetahui Artefak Kuno Prasati Cula Badak

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!