Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru
Koranparlemen.com | Jakarta – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut bahwa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang Menggunakan Lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana...



