Koran Parlemen
HUKUM & KRIMINAL NASIONAL TNI & POLRI

Respon Cepat Aduan Via 110, 5 Orang Berhasil Diamankan Polisi Saat Bermain Judi Leng di Dalam Rumah di Balige

Bagikan:

Koranparlemen.com | TOBA – Merespon pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polres Toba, Satreskrim Polres Toba berhasil mengamankan 5 (Lima) orang setelah kedapatan main judi leng pada hari Minggu (16/11/2025).

Ada pun kelimanya yakni inisial SZ (36), Laki-laki, Petani / Pekebun, warga Kelurahan Angkola, Kecamatan Hais, Kabupaten Padang Sidempuan, KS (41), Perempuan, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, TES (51), Perempuan, warga Lumban Pea, Balige, BRB (38), Laki-laki, Karyawan Swasta, warga Tambunan Sunge, Balige, dan TPM (39) Laki-laki, warga Lumban Gaol, Balige.

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada Senin (17/11) mengatakan penangkapan kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat melalui Call center 110 Polres Toba, bahwa tentang adanya lapak perjudian di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba sering dijadikan tempat main judi kartu leng.

Dari informasi itu, Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.

“Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu leng di sebuah rumah milik Ibu Boru Sigalingging (milik terduga pelaku) di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap,” kata Bungaran.

Petugas berhasil mengamankan berupa 108 (seratus delapan) lembar Kartu joker warna biru, 1 (satu) buah toples tanpa tutup warna putih, Uang tunai sebesar Rp 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar, Rp 50.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 20.000,- sebanyak 3 lembar, pecahan Rp 10.000,- sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 5.000,- sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 10 lembar, pecahan uang Rp. 1.000 bentuk kertas sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) bentuk logam sebanyak 1 satu) buah.

BACA JUGA :   Ketua DPD KNPI Kabupaten Muara Enim Berikan Ucapan Selamat dan Sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim

Tim mengamankan 5 orang pelaku dan melakukan interogasi singkat. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian Team membawa lima orang beserta barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Toba guna proses lebih lanjut. (DNM)

Keterangan Photo : Ilustrasi

Related posts

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat

Rus Tandi

Kodim 0210/TU Gelar Garjas Periodik II Tahun 2025

Rus Tandi

Bukannya Jadi teladan Disnaker Kabupaten Bekasi Tolak Untuk Transparan saat PHMI Soroti Belanja Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar 1,3 Miliar

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!