Koran Parlemen | JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka selebgram Nabilah O’Brien dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, setelah resmi berdamai dengan pelapornya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum dengan Nabilah di Gedung DPR RI, Senin (9/3/2026).
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien,” ujar dia melanjutkan.
Politikus Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR RI juga mendukung penyelesaian kasus Nabilah O’Brien dan pihak lawannya, Zendhy Kusuma selaku dengan mekanisme keadilan restoratif. “Mendukung penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nabilah O’Brien dan pelapornya, gitaris Zendhy Kusuma, sepakat berdamai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat diproses oleh kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesepakatan damai tersebut tercapai setelah para pihak bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Menurut dia, langkah mediasi tersebut difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri.
Selain mencabut laporan, para pihak juga sepakat menghapus konten media sosial yang menyinggung satu sama lain. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.
Dia menambahkan, perdamaian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tutur dia. Namun, Trunoyudo tidak menjawab secara tegas saat ditanya soal apakah status tersangka Nabila dan Zendhy sudah resmi dicabut atau belum.
“Ya, tadi sudah ada pencabutan dari masing-masing pihak pelapor khususnya, untuk mencabut dalam pelaporan ini,” kata dia.
Diketahui, Nabila sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik dan fitnah atas lporan yang dilayangkan Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.
Peristiwa yang memicu polemik itu terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci milik Nablilah. Saat itu, Zendhy dan istrinya memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Namun, setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar. Menindaklanjuti kejadian itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan Zendhy dan istrinya, ERS, ke media sosial.
Unggahan rekaman CCTV itu dijadikan alasan Zendhy untuk melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Di sisi lain, Zendhy dan istrinya, ERS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabila pada 24 Februari 2026.



