Koran Parlemen

HUKUM & KRIMINAL PARLEMEN

DPR Apresiasi Hakim PN Batam Bebaskan ABK Batam dari Hukuman Mati Narkoba

Bagikan:

Koran Parlemen | Batam – Anggota DPR RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam yang membebaskan ABK Batam dari tuntutan hukuman mati dalam kasus narkoba, menyoroti penerapan keadilan berbasis bukti.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan apresiasi tinggi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Apresiasi ini diberikan atas keputusan hakim yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus narkoba. Keputusan tersebut dinilai sebagai cerminan keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya terkait peran Fandi dalam tindak pidana narkoba yang menyeretnya.

Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah Amru, menekankan bahwa putusan ini harus menjadi rujukan penting bagi para hakim pemeriksa perkara yang mendapat atensi publik. Menurutnya, Majelis Hakim telah sangat tepat dalam mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan sensitivitas hakim yang tinggi. Putusan ini juga menegaskan kemandirian penuh tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang diputus.

Dalam memutus perkara yang melibatkan ABK Batam Fandi Ramadhan, Majelis Hakim PN Batam menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti” yang sangat relevan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Gus Falah menilai bahwa Majelis Hakim telah menunjukkan sensitivitas yang luar biasa dalam perkara ini. Mereka mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh, tanpa intervensi dari siapa pun. Keputusan untuk membebaskan Fandi dari tuntutan hukuman mati, meskipun terlibat dalam kasus narkoba berat, menunjukkan pertimbangan mendalam terhadap konteks dan peran terdakwa.

BACA JUGA :   3 Warga Laguboti Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Putusan ini menjadi contoh bagaimana hakim dapat menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya diterapkan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substansial. Kasus Bebas Hukuman Mati ABK Batam ini menegaskan pentingnya peran hakim sebagai penegak keadilan yang peka terhadap kondisi sosial.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memberikan atensi serius terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik. Hal ini disampaikan oleh Nasyirul Falah Amru, anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Perhatian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang sesuai dengan fakta dan perbuatannya.

Pentingnya atensi Komisi III DPR RI ini adalah agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang. Dengan demikian, tidak ada keraguan tentang integritas proses hukum dan putusan yang dihasilkan. Kasus Bebas Hukuman Mati ABK Batam ini menjadi salah satu fokus perhatian, mengingat tuntutan awal yang sangat berat.

Komitmen ini juga mencerminkan peran pengawasan DPR RI terhadap lembaga peradilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen dan profesional. Ini mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Fandi Ramadhan, seorang ABK Batam, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam. Tuntutan ini diajukan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton. Fandi adalah salah satu dari enam terdakwa yang menghadapi tuntutan serupa dalam kasus narkoba besar ini.

Namun, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan, yakni 5 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Ia terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

BACA JUGA :   2 Pelaku Curanmor di Balige Berhasil Ditangkap Polisi

Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari Majelis Hakim. Putusan ini menyoroti bagaimana hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran terdakwa dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, untuk mencapai keputusan yang proporsional. Putusan ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum kasus narkoba di Indonesia. (rd)

Related posts

Perang Terhadap Narkoba dengan Aksi Nyata, Kodim 0210/TU Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 1,1 Gram Sabu

Rus Tandi

3 Warga Laguboti Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Rus Tandi

Unit Intel Kodim 0210/TU Respon Cepat Tangkap Bandar Narkoba di Warung di Tarutung

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!