Koran Parlemen

NASIONAL

Ketum PHMI Advokat Hermanto; Masyarakat dapat Mengajukan Gugatan Praperadilan jika Laporan Polisi Tidak Ditindaklanjuti

Bagikan:

Koranparlemen.com | Jakarta – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendapatkan banyak pengaduan dan keluhan betapa banyak Masyarakat yang telah membuat laporan polisi namun terkesan tidak ditindaklanjuti, ada yang berbulan-bulan bahkan hingga bertahun, sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum, dalam keterangannya pada awak media, (23/4/26).

Advokat Hermanto menyampaikan bahwa Masyarakat dapat mengajukan gugatan praperadilan (prapid) jika laporan polisi diabaikan, didiamkan, atau tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 158 KUHAP (terbaru/UU No. 20 Tahun 2025) mengatur tentang perluasan objek praperadilan, memberi wewenang pengadilan negeri memutus sah/tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan) dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Ini memperkuat perlindungan HAM dan pengawasan tindakan penyidik/penuntut umum,” ujar Hermanto.

Ia mengatakan bahwa pelapor berhak mencapai praperadilan apabila penyidik tidak memproses laporan dalam waktu yang wajar atau terjadi tertunda tanpa alasan yang jelas.

Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP baru, praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penghentian penyidikan atau penundaan kasus,” ucapnya.

Hermanto menuturkan pengajuan praperadilan karena adanya keterlambatan yang tidak semestinya terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh Masyarakat dikenal dengan istilah undue delay.

Undue delay, yakni kondisi ketika laporan hukum dibiarkan tanpa kejelasan proses oleh aparat penegak hukum, “Jadi, jika laporan tidak ditanggapi, mekanisme praperadilan bisa dilakukan,”pungkas Hermanto.

Dengan perluasan objek praperadilan ini, KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi warga negara serta mendorong proses penegakan hukum yang lebih transparan dan profesional,” tutup Hermanto.

Bagi Masyarakat yang sudah Membuat Laporan Polisi Tetapi Tidak Ditindaklanjuti dalam waktu yang lama dapat melaporkan kepada PHMI.

BACA JUGA :   Dipertanyakan Belanja Layanan Th 2024 Sebesar 61,9 Miliar Kadis DLHK Depok Mengaku Belum Menguasai Data, PHMI: Loh.. Ko Bisa Jadi Kepala Dinas, Kenapa Anggaran Belanja Tetap Dilaksanakan?

Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️

💼 Profesional | Tegas | Terpercaya

📞  082-1234-23239

🌐

Related posts

Dugaan Penganiayaan Senior Ke Junior di Salah Satu Asrama di Toba Sedang Tahap Pemeriksaan Polisi

Rus Tandi

Kunjungan Danbrigif TP 37/HS ke Marshalling Area Yonif TP 907/DS, Kolonel Inf Saiful Rizal : Perkuat Soliditas Prajurit

Rus Tandi

2870 Peserta Ikuti Tes Akademik Yayasan TB Soposurung SMAN 2 Balige

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!