Koran Parlemen

NASIONAL

Muara Enim Bergolak Aksi Massa Soroti Dugaan Penggunaan Material Batuan Ilegal Dalam Sejumlah Proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 20 Nopember 2025, berubah menjadi panggung kritik ketika Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat menggelar Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Muara Enim, di tengah suasana perayaan yang dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, yang menjadi saksi langsung suara protes dari masyarakat sipil.

Koordinator Aksi H. Adriansyah, saat dibincangi setelah menyampaikan orasi tuntutan tentang Dugaan Penggunaan Material Batuan Ilegal dalam sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menurut H. Adriansyah, momentum HUT ke-79 menjadi saat yang tepat menyuarakan aspirasi ini, karena baik Bupati maupun Gubernur hadir langsung di Muara Enim.

“Kami meminta Bupati bertanggung jawab atas Dugaan Penggunaan Material Batuan Ilegal dalam sejumlah proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan meminta Dinas PUPR segera menghentikan Penggunaan Material Batuan Ilegal pada proyek-proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Ia menambahkan, Penggunaan Material Batuan Ilegal dalam proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten termasuk perbuatan melawan hukum karena Melanggar ketentuan izin pertambangan dalam UU Minerba Pasal 158 dan atau 161. Berdasarkan hasil temuannya dilapangan ada 10 Perusahaan yang menggunakan Material Batuan Ilegal.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari unjuk rasa hari ini, Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat akan terus melakukan unjuk rasa lanjutan pada saat Hari Ulang Tahun, Hari Anti Korupsi se-Dunia di halaman Pemkab Muara Enim dan di POLDA SUMSEL,” tambahnya.

Lanjutnya, “Aksi ini menjadi wajah lain dari peringatan HUT Kabupaten Muara Enim sebuah pesan bahwa di tengah perayaan, masyarakat tetap menuntut perubahan, transparansi, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan pemerintahan yang benar-benar bebas dari praktik penggunaan Material Batuan Ilegal pada proyek-proyek konstruksi Pemerintah,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :   Bupati Minta PT. RMKE Tingkatkan Kontribusi Dukung Pembangunan Daerah

Related posts

Program Presiden Prabowo Menyentuh Desa, Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey Aek Uram di Desa Panggungunan Kecamatan Pakkat

Rus Tandi

Polemik PPDB Online, Dari Kekecewaan Berujung Ke Komisi X DPR RI Atau Mungkin Pelaporan Ke APH

Rus Tandi

Sekda Yulius Terima 29 Mahasiswa KKN PPM UGM Tahun 2025

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!