Koranparlemen.com | SUMUT – Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam tata kelola Perseroan Terbatas (PT), khususnya dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurusan dan penyelenggaraan kegiatan perseroan. Keberadaan Dewan Komisaris tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap struktur organisasi, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan perseroan.
Praktik pengelolaan perusahaan masih menunjukkan adanya persoalan terkait efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Kerugian yang dialami perseroan sering kali memunculkan perdebatan mengenai batas pertanggungjawaban hukum komisaris atas keputusan yang diambil oleh Direksi. Persoalan tersebut menimbulkan dua pertanyaan penting, yaitu apakah komisaris dapat menggunakan prinsip Business Judgment Rule sebagai dasar perlindungan hukum dan apakah kelalaian dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat menjadi dasar untuk membebankan pertanggungjawaban hukum secara pribadi.
Isu pertanggungjawaban Dewan Komisaris menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengingat pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada kepentingan korporasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kerugian yang timbul dari kegiatan usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun, kedudukan sebagai komisaris juga tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, kesalahan, maupun kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman yang seimbang diperlukan untuk menjelaskan keterkaitan antara pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris, penerapan prinsip Business Judgment Rule sebagai perlindungan terhadap keputusan bisnis, serta batas pertanggungjawaban hukum secara pribadi. Ketiga aspek tersebut perlu dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menentukan ruang lingkup kewenangan, perlindungan hukum, dan konsekuensi hukum yang melekat pada jabatan komisaris.
Kedudukan Dan Fungsi Hukum Dewan Komisaris
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) beserta perubahannya menjadi dasar hukum utama yang mengatur kedudukan dan kewenangan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 6 UU PT menetapkan bahwa Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang menjalankan fungsi pengawasan, baik secara umum maupun khusus, sesuai dengan anggaran dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan.
Selanjutnya, Pasal 108 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa Dewan Komisaris mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa komisaris bukanlah organ yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Fungsi pengurusan pada prinsipnya berada pada Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU PT. Akan tetapi, pemisahan fungsi tersebut tidak berarti komisaris dapat bersikap pasif terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dewan Komisaris berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan secara cermat, aktif, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan fungsi tersebut mencakup penilaian terhadap dasar pertimbangan kebijakan Direksi, kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, serta identifikasi risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja dan keberlangsungan usaha perseroan. Dengan demikian, pengawasan komisaris tidak cukup dilakukan secara formal, tetapi harus diarahkan untuk memastikan bahwa pengurusan perusahaan berlangsung secara prudent dan tetap memperhatikan kepentingan perseroan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris mencakup kewenangan untuk memperoleh informasi yang relevan, memeriksa laporan perseroan, menyampaikan pertimbangan kepada Direksi, serta mengambil langkah tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. Efektivitas pelaksanaan tugas komisaris tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kehadiran dalam rapat atau pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus diukur dari kualitas, ketelitian, dan konsistensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengurusan perseroan.
Dasar Hukum Pertanggungjawaban Pribadi Komisaris
Ketentuan mengenai tanggung jawab Dewan Komisaris diatur secara tegas dalam Pasal 114 UU PT. Ayat (2) pasal tersebut mengharuskan setiap anggota Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dengan berlandaskan itikad baik, kecermatan, serta tanggung jawab. Pelaksanaan tugas tersebut harus senantiasa mengutamakan kepentingan perseroan dan selaras dengan maksud serta tujuan pendiriannya.
Pasal 114 ayat (3) UU PT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana ditentukan pada ayat (2). Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris tidak memberikan kekebalan hukum terhadap setiap tindakan atau kelalaian yang merugikan perseroan, sepanjang unsur pertanggungjawaban yang dipersyaratkan oleh undang-undang dapat dibuktikan.
Pertanggungjawaban pribadi anggota Dewan Komisaris tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan kedudukannya ketika perseroan mengalami kerugian. Penerapan tanggung jawab tersebut memerlukan dasar yang menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Dengan demikian, penilaian terhadap tanggung jawab komisaris harus didasarkan pada tindakan yang dilakukan, kewajiban yang tidak dipenuhi, serta keterkaitannya dengan kerugian yang dialami perseroan.
Penilaian terhadap tanggung jawab Dewan Komisaris perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, meliputi kewajiban pengawasan yang harus dipenuhi, tindakan atau kelalaian yang dilakukan, ketersediaan informasi pada saat pengawasan berlangsung, serta keterkaitan antara kelalaian tersebut dan kerugian yang dialami perseroan.
Pasal 114 ayat (4) UU PT mengatur prinsip tanggung renteng bagi anggota Dewan Komisaris yang berjumlah dua orang atau lebih. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan ayat (3) dan ayat (5) yang mengatur dasar pertanggungjawaban serta pengecualiannya. Dengan demikian, keberadaan beberapa anggota dalam Dewan Komisaris tidak serta-merta menjadikan seluruh anggota bertanggung jawab atas setiap kerugian perseroan tanpa mempertimbangkan persyaratan hukum yang berlaku.
UU PT mengatur keseimbangan antara mekanisme pertanggungjawaban dan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisaris. Penentuan tanggung jawab komisaris harus berlandaskan fakta yang terungkap serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya didasarkan pada kerugian atau kegagalan yang dialami perseroan.
Business Judgment Rule : Perlindungan Terhadap Keputusan Bisnis
Business Judgment Rule (BJR) merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum perusahaan yang berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional, itikad baik, dan kehati-hatian. Penerapan prinsip ini mensyaratkan adanya proses pengambilan keputusan yang patut serta berorientasi pada kepentingan perseroan, sehingga penilaian terhadap suatu keputusan tidak hanya bertumpu pada hasil akhirnya, tetapi juga mempertimbangkan proses dan dasar pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Setiap keputusan bisnis pada dasarnya mengandung risiko yang tidak selalu dapat diprediksi secara akurat. Investasi yang telah melalui kajian kelayakan, analisis risiko, dan pertimbangan rasional tetap berpotensi menimbulkan kerugian akibat dinamika pasar, perubahan kondisi ekonomi, maupun faktor eksternal di luar kendali pengambil keputusan.
Kerugian yang dialami perseroan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh Direksi maupun Dewan Komisaris. Penilaian terhadap tanggung jawab masing-masing organ perseroan harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, dasar pertimbangan yang digunakan, serta pelaksanaan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
Dalam UU PT, rumusan perlindungan yang secara eksplisit dikenal sebagai dasar BJR bagi Direksi terdapat dalam Pasal 97 ayat (5). Sementara itu, bagi komisaris, ketentuan yang secara langsung relevan adalah Pasal 114 ayat (5), yang memberikan dasar pembebasan tanggung jawab apabila persyaratan tertentu dapat dibuktikan.
Anggota Dewan Komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) apabila dapat membuktikan bahwa :
1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Perlindungan hukum bagi Dewan Komisaris tidak dapat hanya bertumpu pada alasan bahwa keputusan yang menimbulkan kerugian merupakan kewenangan Direksi. Komisaris perlu menunjukkan bahwa kewajiban pengawasan telah dijalankan sesuai dengan standar kehati-hatian, itikad baik, dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Prinsip Business Judgment Rule bukan merupakan bentuk kekebalan hukum bagi organ perseroan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil melalui proses yang patut dan bertanggung jawab. Penerapan prinsip ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Risiko Pertanggungjawaban Dalam Kepailitan
Selain Pasal 114, Pasal 115 UU PT mengatur kemungkinan pertanggungjawaban komisaris dalam keadaan kepailitan. Apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dapat ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi, sesuai persyaratan undang-undang.
Kegagalan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan, khususnya ketika perseroan dinyatakan pailit. Meskipun demikian, status pailit tidak serta-merta menjadi dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pribadi kepada setiap anggota Dewan Komisaris.
Penentuan tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, keterkaitannya dengan terjadinya kepailitan, serta kondisi kekayaan perseroan yang tidak mencukupi untuk melunasi kewajibannya. Penilaian terhadap unsur-unsur tersebut diperlukan agar penerapan pertanggungjawaban pribadi tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 115 juga menyediakan dasar pembelaan bagi komisaris yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannya serta bahwa kewajiban pengawasan telah dijalankan dengan itikad baik dan kehati-hatian.
Dewan Komisaris tidak cukup hanya menerima laporan Direksi, tetapi harus melakukan pengawasan secara kritis terhadap kondisi keuangan perseroan, pemenuhan kewajiban perusahaan, risiko investasi, dan setiap kebijakan Direksi yang berpotensi menimbulkan kerugian. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangannya dan didukung dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegagalan membangun mekanisme pengawasan yang efektif dapat memperlemah posisi hukum komisaris ketika timbul sengketa mengenai kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Tanggung Jawab Komisaris BUMN dan BUMD
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris pada BUMN harus ditelaah dengan mengacu pada UU PT dan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur BUMN. Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan dalam menentukan kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab komisaris.
Penerapan ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), anggaran dasar perseroan, serta regulasi sektoral yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kedudukan BUMN sebagai badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara tidak menghapus kewajiban komisaris untuk menjalankan pengawasan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, kedudukan tersebut menuntut pelaksanaan fungsi pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangan dan kewajiban hukumnya.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian BUMN, perlu dibedakan antara kerugian bisnis, kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kerugian bisnis tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Sebaliknya, jabatan komisaris juga tidak memberikan kekebalan apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Khusus pada BUMD, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi landasan hukum dalam mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Komisaris pada Perseroda serta tugas pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Pengawas pada Perumda.
Pasal 50 PP No. 54 Tahun 2017 menegaskan kewajiban menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab untuk kepentingan BUMD, serta mengatur pertanggungjawaban pribadi apabila anggota organ pengawas bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Perbedaan bentuk badan hukum BUMD menuntut penerapan ketentuan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing entitas. Ketentuan mengenai Komisaris pada Perseroda tidak dapat diberlakukan secara mutlak terhadap Dewan Pengawas pada Perumda, mengingat keduanya memiliki kedudukan, kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Penguatan Pengawasan sebagai Upaya Pencegahan Risiko Hukum
Untuk mengurangi risiko pertanggungjawaban pribadi, komisaris perlu membangun mekanisme pengawasan yang substantif dan dapat dibuktikan.
Pertama, komisaris harus memastikan tersedianya informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan, transaksi material, investasi, dan risiko perusahaan.
Kedua, komisaris perlu menindaklanjuti temuan audit serta meminta klarifikasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ketiga, nasihat, rekomendasi, dan keberatan terhadap kebijakan yang berisiko perlu dicatat secara akurat dalam risalah rapat atau dokumen resmi lainnya. Keempat, benturan kepentingan harus diungkapkan dan ditangani berdasarkan ketentuan hukum serta kebijakan perusahaan.
Dokumentasi yang lengkap dan autentik tidak serta-merta membebaskan Komisaris dari pertanggungjawaban hukum. Meskipun demikian, dokumentasi yang disusun secara sah dan tepat waktu dapat menjadi alat bukti untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan kewajiban dan standar kepatutan. Pengawasan yang efektif dalam tata kelola perusahaan tidak hanya bertujuan meminimalkan risiko kerugian, tetapi juga memastikan integritas proses pengambilan keputusan serta memelihara kepercayaan pemegang saham dan masyarakat.
Kesimpulan
Tanggung jawab hukum komisaris merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 115 UU PT, komisaris dapat menghadapi pertanggungjawaban pribadi apabila persyaratan hukum mengenai kesalahan atau kelalaian pengawasan serta akibat hukumnya terpenuhi. Namun, kerugian perusahaan tidak otomatis membuktikan kesalahan komisaris. Prinsip Business Judgment Rule dan mekanisme pembelaan dalam Pasal 114 ayat (5) UU PT memberikan ruang perlindungan bagi komisaris yang menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi yang relevan, serta memberikan nasihat untuk mencegah kerugian.
Penerapan prinsip tersebut pada BUMN dan BUMD harus tetap mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur masing-masing badan usaha. Penilaian terhadap tanggung jawab Komisaris juga perlu membedakan secara tegas antara risiko bisnis, kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, pelanggaran administratif, dan tindak pidana karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Kerugian perusahaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk membebankan pertanggungjawaban kepada Komisaris. Namun, jabatan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab apabila kewajiban pengawasan terbukti diabaikan. Dengan demikian, jabatan Komisaris harus dipahami sebagai amanah hukum yang menuntut integritas, kehati-hatian, dan profesionalitas, bukan sekadar posisi dalam struktur organisasi perusahaan.
Keseimbangan antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang wajar dan penegakan pertanggungjawaban atas kelalaian merupakan fondasi penting bagi perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Muhammad Khairul Imam, S.H (Advokat dan Aktivis Pemuda Muhammadiyah)
Pendahuluan


