Koranparlemen.com | Jakarta – Ketua Umum Laskar Lampung menyampaikan Kemendagri seharusnya berlaku adil dalam aturan pemilihan calon Bupati yang mau maju Pilkada di Kabupaten seharusnya harus lebih objektif dan berimbang.
“Kemendagri seharusnya tidak hanya mengeluarkan Pjs. Bupati di daerah yang incumbent nya maju kepala daerah seperti di Kota Bandar Lampung, Lamteng dan Lampung Timur,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta. Selasa, (19/09/2024).
Dilanjutkan nero Kemendagri harus lebih objektif menertibkan Kepala Daerah incumbent salah satunya yang ada di Lampung .
“Kemendagri harus berlaku adil karena sama saja ini yg istri atau adik Bupati maju kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah dan ASN dan Kepala Desa seperti Kabupaten Waykanan dan Pesawaran Lampung,” jelasnya.
Ditambahkannya, ada baiknya Pjs Bupati di lakukan di kabupaten kota yang istri dan adik kandungnya maju seperti di Pesawaran istri incumbent maju calon kepala daerah dan di Kabupaten Waykanan adik kandung Bupati adipati, berpasangan dengan wakil Bupatinya Kabupaten Waykanan Lampung
“Ini membuat konflik interes dan sama saja seperti incumbent maju di daerahnya,” tutupnya. (Deni Febriando)
