Koran Parlemen
NASIONAL

PPS Desa Orahili Rubah Pleno Dalam Kamar, Bawaslu di Minta Tindak Tegas

Bagikan:

Koranparlemen.com | Nias – pemilu tahun 2024 di desa orahili kecamatan Bawolato kabupaten Nias membuat masyarakat kabupaten Nias heboh mendengar peristiwa kejadian diduga ada perubahan hasil surat suara dalam pleno di dalam kamar (ruang tertutup) balai desa orahili (15 februari 2024).

Selaku pelapor pelanggaran kode etik Pemilu yang disampaikan oleh Fonahia zebua desa orahili menuturkan kronologis kejadian tersebut kepada awak media.

“awalnya Kejadian tersebut berlangsung pemilihan umum pada tgl 14 februari 2024 di TPS 01 desa orahili kecamatan Bawolato, dan setelah sampai waktu jam yang di tentukan oleh peraturan kpu, selaku KPPS melakukan perhitungan surat suara di tempat TPS 01 desa orahili, dan para saksi partai memasuki ruangan yang di tentukan oleh KPPS Pada hari tersebut,
Dengan KPPS langsung membuka kotak surat suara mulai dari kotak pemilihan presiden RI, tampa ada mengumumkan daftar pemilih yang hadir dan juga surat suara yang digunakan”, tuturnya.

“Setelah selesai dilakukan perhitungan surat suara presiden RI, langsung Ketua dan anggota KPPS menggulung hasil pleno tampa di jumlahkan hasil surat suara yang digunakan oleh pemilih dengan sembari langsung membuka kotak kedua DPD dengan dilakukan kembali perhitungan surat suara hingga sama juga hasil tidak di umumkan oleh KPPS berapa surat suara yang digunakan pemilih dan berapa surat suara yang belum di coblos oleh pemilih”, Sambungnya.
Salah satu tokoh desa orahili mempertanyakan kepada KPPS.
“Ijin pak Ketua KPPS kenapa tidak di umumkan berapa daftar yang hadir pemilih yang memberikan hak pilihannya ini hari dan berapa juga sisa surat suara yang belum di gunakan oleh pemilih, “Dengan menirukan suara tokoh tersebut kepada awak media.

Langsung Ketua PPS orahili mengambil alih memasuki ruang TPS 01 Orahili dengan menjawab mengumumkan hasil yang hadir saat itu, dengan jumlah yang memberikan hak pilihnya ungkap Ketua PPS 109 orang, dan yang menggunakan pemilih tambahan (KTP) 5 orang maka dengan jumlah 114 orang.

Tidak lama kemudian dilanjutkan lagi membuka kotak surat suara berikutnya oleh KPPS hingga terakhir penutupan perhitungan surat suara sama sekali juga tidak di umumkan hasil sisa kertas yang belum di coblos setiap kotak masing-masing Pemilu tersebut, bahkan KPPS belum mempertanyakan kepada saksi apakah sah hasil pleno tersebut atau tidak, dan KPPS tidak mempersilahkan saksi partai untuk menandatangani hasil pleno tersebut melainkan langsung menggulung hasil pleno.
Dengan berakhir sorenya perhitungan surat suara menuju malam, KPPS tidak bekerja lagi dengan alasan istrahat hingga masuk pagi hari Kamis tgl 15 februari 2024, ternyata anggota KPPS sudah tidak ada di tempat pemungutan suara hingga pada Siang hari dengan alasan istrahat.

BACA JUGA :   TPS 01 Desa Orahili, PPS dan KPPS Melakukan Kecurangan Tipp-Ex Hasil Pleno

sedangkan Ketua KPPS 01 Desa orahili bersama dengan Ketua PPS dan satu orang anggota PPS sudah berada mereka bertiga di dalam kamar tertutup balai desa orahili dari pagi hingga Siang hari untuk melakukan perubahan surat suara dalam hasil pleno tersebut.
Hingga saat itu muncul jawaban Ketua PPS Orahili saat itu kepada saksi partai, “KPPS lagi serah Terima kotak surat suara kepada kami PPS Saat ini, dan kami mengecek agar sama hasil pleno dan C1, makanya kami bawa di dalam kamar pengecekan pleno ini agar tidak terganggu sama sekali kami.
Sedangkan menurut sumber media ini anggota KPPS 01 desa orahili saat itu tidak ada di tempat bilik suara dalam keadaan istrahat bagaimana bisa dilakukan serah Terima hasil perkerjaan KPPS, sungguh aneh jawaban Ketua PPS desa orahili tersebut.
Seakan-akan ada yang sangat di rahasiakan oleh PPS kepada saksi dan PTPS dalam melakukan suatu perubahan pleno tersebut di dalam kamar balai desa orahili yang di penuhi beberapa hasil coretan pleno dengan Tipp-Ex .

Dengan berakhir, setelah mempersiapkan di antar ke PPK kecamatan Bawolato baru diberikan kepada saksi untuk di tanda tangani hasil pleno maupun C1 setelah dilakukan perubahan pleno dengan cara Tipp-Ex pleno di dalam kamar balai desa orahili tersebut.

Setelah ada perintah bawaslu kabupaten Nias melalui panwascam Bawolato untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang TPS 01 desa orahili kepada PPK kecamatan Bawolato yang dilaksanakan pada hari sabtu tgl 24 februari 2024 sehingga hasinya sama dengan hasil pleno dengan C1 walaupun sedikit ada perbedaan dua selisih beda pada pengumuman Ketua PPS saat dilakukan perhitungan surat suara di balai desa orahili.
Dimana saat itu di umumkan oleh ketua PPS di tempat bilik suara, yang hadir memberikan hak pilihnya 109 orang dengan tambahan yang menggunakan hak pilih dengan KTP 5 orang maka jumlah 114 pemilih, namun dalam hasil surat suara pleno maupun C hasil 116 pemilih dengan perbedaan dua orang setiap masing-masing kotak surat suara tersebut.

BACA JUGA :   Kapolres Toba Bersama Forkopimda Tinjau Dan Pantau Pemungutan Suara Di TPS

terlihat setelah dilakukan perubahan di dalam kamar balai desa orahili tersebut.
Fonahia menyampaikan kritikan atas hasil pleno maupun C1 tersebut menduga kuat surat suara dalam pleno tersebut tidak murni yang di pilih oleh rakyat, karena sudah dilakukan perubahan pleno di dalam kamar dengan mengkotak atik dengan cara Tipp-Ex hasil pleno.

“Saya sebagai pelapor membuat surat keberatan atas hasil pleno dan C1 TPS 01 orahili tersebut kepada bawaslu kabupaten Nias dan KPU kabupaten Nias karena hasil pleno tesebut walaupun sama hasil setelah dilakukan perubahan di dalam kamar tertutup di balai desa orahili, diduga kuat Ketua PPS beserta anggotanya ada indikasi menggunakan surat suara yang belum di coblos oleh masyarakat untuk menambah surat suara yang mereka inginkan”, ungkapnya.

Pelapor (Fonahia) memohon kepada Bawaslu kabupaten Nias dan kepada DKPP RI untuk diberhentikan anggota penyelenggara PPS desa orahili yang telah melanggar kode etik pemilihan umum.

Berdasarkan nomor 2 tahun 2017 yang di atur oleh DKPP RI.
Dan nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik pelanggan pemilihan umum, dan peraturan PKPU yang berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum.

Hal ini saya sebagai pelapor Fonahia, yang menyampaikan pelanggan kode etik Pemilu kepada bawaslu kabupaten Nias, yang dilakukan oleh ketua PPS bersama anggotanya yang didukung salah satu oleh ketua KPPS 01 desa orahili yang melakukan perubahan perolehan surat suara pleno di dalam kamar balai desa orahili dalam hal Pemilu serentak tahun 2024 ini, saya serahkan kepercayaan kepada penyidik bawaslu kabupaten Nias untuk menindak lanjutin pelanggaran pemilu di TPS 01 desa orahili atas laporan saya demi bersihnya Pemilu yang adil dan jujur tahun 2024 ini tutupnya. (TIM)

Related posts

Program Terpilih Syerin Apriandi, Caleg Rasa Baru Dengan Segudang Terobosan Baru

Rus Tandi

Tokoh Dunia Apresiasi Kapolda Sumut Tertibkan Jalan SM Raja Amplas Kota Medan

Rus Tandi

Warga Desa Orahili Sangat Berterima Kasih Sekali Dengan Adanya Program PTSL 2024

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!
google.com, pub-6212553396691355, DIRECT, f08c47fec0942fa0