Koran Parlemen
NASIONAL

Ahli Waris Kecewa, Klaim Asuransi Kematian Program Pemkab Muara Enim Ditolak

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh salah satu ahli waris warga Kabupaten Muara Enim setelah tidak dapat mengajukan klaim asuransi kematian yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Hal ini terjadi saat dirinya mendatangi Dinas Sosial untuk mengurus pencairan klaim asuransi bagi orang tuanya yang baru saja meninggal dunia.
Ahli waris, Sigit mengungkapkan bahwa dirinya sangat kesal setelah mendapat informasi dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bahwa nama almarhumah orang tuanya tidak terdaftar sebagai peserta dalam program polis asuransi kematian tahun 2024.

“Padahal setahu saya, asuransi kematian ini merupakan program Pemkab Muara Enim yang diberikan kepada seluruh warga ber-KTP Muara Enim sejak tahun 2019,” ujarnya dengan nada kecewa.

Program asuransi kematian Pemkab Muara Enim pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 dengan tujuan memberikan santunan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia. Program ini disebut-sebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Namun, insiden yang dialami oleh ahli waris tersebut menjadi sorotan terkait pelaksanaan dan validasi data peserta program.

“Kami tidak pernah diberi informasi bahwa ada nama yang tidak terdaftar. Seharusnya, pemerintah memastikan data penerima manfaat telah diperbaharui setiap tahunnya,” tambahnya.

Ahli waris tersebut juga menyayangkan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah mengenai persyaratan dan mekanisme klaim asuransi. “Saya yakin banyak warga yang mengalami hal serupa, tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” katanya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program tersebut, belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini. Saat dikonfirmasi melalui saluran HP 08138423xxxx, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, S.H., M.Si. belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Kemudian, awak media menghubungi Kabid Pemberdayaan Sosial, H. Abdul Nazir Azmi, S.Ikom yang didapatkan informasi bahwa memang benar hanya warga Kabupaten Muara Enim yang terdaftar di Polis Asuransi yang dapat mengajukan klim asuransi kematian. Menurut Nazir, bahwa Dinas Sosial mendapatkan data warga untuk program Polis Asuransi tersebut dari Desa atau Kelurahan.

BACA JUGA :   Polres Muara Enim Tingkatkan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu untuk Jamin Kelancaran Pemilukada 2024

“Kalo tahun sebelumnya bagi warga yang tidak terdaftar dilayani santunan kematian di bagian kesra. Tapi santunan sudah tidak ada lagi,” terang Nasir, Kamis 5 Desember 2024.

Kasus ini mendapat tanggapan oleh anggota DPRD Muara Enim, Ermanadi, anggota Komisi IV itu mengatakan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program asuransi kematian. “Program ini sangat baik, tetapi jika implementasinya tidak berjalan optimal, akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat,” ujar Ermanadi saat dihubungi.

Ia menyarankan agar Pemkab Muara Enim meningkatkan transparansi terkait data penerima manfaat dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. “Pemkab harus rutin memperbarui data, mensosialisasikan mekanisme program, dan membuka jalur aduan yang responsif,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Muara Enim untuk lebih memperhatikan implementasi program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di tengah masa-masa sulit seperti saat kehilangan anggota keluarga.

Foto : Loket PTSP Dinsos Muara Enim

(Deni Febriando)

Related posts

Oknum PNS Palsukan Dokumen untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

Rus Tandi

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bukit Asam (PTBA) Gelar Pengobatan Gratis

Rus Tandi

Polres Muara Enim Berbagi Takjil untuk Keluarga Pasien di RS Rabain

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!