Koran Parlemen
NASIONAL

PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar 17,3 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bungkam

Bagikan:

Koranparlemen.com | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi akuntabilitas Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar Rp.17.378.680.000. (Tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan melakukan pegadaan meja dan kursi pada jenjang SD dan SMP sebanyak 8 Paket dengan nilai sebesar Rp.17.378.680.000. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID PHMI terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas anggaran belanja tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 031/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (13/10/25).

Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak mersepon surat PHMI tersebut hingga 13/10/25, sehingga PHMI berpendapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berupaya bungkam terhadap hal itu.

Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tentu akan menimbulkan mencuatnya berbagagai asumsi publik, semakin menimbukan dugaan kuat sarat terindikasi praktik korupsi.

Seharusnya sebagai Badan Publik dan Pejabat Publik para pihak terkait seperti Kepala Dinas selaku PA/KPA memberikan suri teladan bagi dunia pendidikan terutama bagi para peserta didik dikabupaten Bekasi, demikian juga dengan PPK dan PPTK.

Bahwa saat ini kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi adalah Imam Fachturochman, S.T., M.Si.

Harusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memberi teladan bahwa pentingnya Kejujuaran dan Transparansi,” sahut Hermanto.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara,” tutup Hermanto. (Red)

BACA JUGA :   Soroti Tunjangan Pegawai Tahun 2024 Mencapai 52 Miliar Lebih, PHMI Desak PT. Tirta Asasta Kota Depok Harus Diperiksa

Related posts

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam (PTBA) Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan

Rus Tandi

Bukit Asam (PTBA) Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

Rus Tandi

Tarmizi Kades Sukajaya Dilaporkan di Kejari Pesawaran Karena Diduga KKN Dana Desa

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!