Koran Parlemen
NASIONAL

Diduga Terindikasi Korupsi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Bungkam Saat PHMI Pertanyakan Pengadaan Beras Sebesar 1,9 Miliar

Bagikan:

Koranparlemen.com | Kabupaten Bekasi – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Bungkam Saat PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) mempertanyakan anggaran Belanja Tahun 2024 yang dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung Sebesar Rp.2.360.168.000. Dari antara anggaran belanja tersebut digunakan untuk Pengadaan Beras sebesar Rp.1.938.228.000.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 033/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Namun hingga tanggal 14 Oktober 2025 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi masih bungkam dan tidak merespon surat PHMI. Hal ini tentu menimbulkan mencuatnya berbagagai asumsi publik, semakin menimbukan dugaan kuat sarat terindikasi praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (14/10/25).

Publik kini menanti tranparansi dan keterbukaan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi terhadap anggaran Pengadaan Beras Sebesar 1,9 Miliar. Sebab beras merupakan makanan pokok Masyarakat Indonesia. Jangan sampai pengadaan tersebut yang peruntukannya bagi masyarakat namun ada oknum oknum yang mengambil keuntungan dari penggunaan uang negara tersebut,” papar Hermanto.

Pegiat Hukum itu juga mengatakan mengatakan krisisnya transparansi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi akan menambah buramnya sistem Pemerintahan pada Kabupaten Bekasi. Sikap menolak tranparansi itu telah melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :   Masyarakat Muara Enim Dukung Hj.Sri Hardiati Amang Maju Pilkada Muara Enim 2024

Yuda M Siagian selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait surat PHMI terhadap anggaran Belanja Tahun 2024 sebesar Rp.2.360.168.000. (Red)

Related posts

Unit Intel Kodim 0210/TU Serahkan Terduga Bandar Sabu Ke Polres Toba

Rus Tandi

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon Resmikan Sumur Bor di Dusun II Desa Maju

Rus Tandi

Bukit Asam (PTBA) Berangkatkan 22 Penerima Beasiswa Bidiksiba ke Perguruan Tinggi

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!