Koran Parlemen
NASIONAL

Muara Enim Membara Saat Terhendusnya Dugaan Maladministrasi Pungutan Pajak Galian C oleh BAPENDA kepada Pemborong Proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 2025, berubah menjadi panggung kritik ketika Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat menggelar Unjuk Rasa  di depan Kantor DPRD Muara Enim, di tengah suasana perayaan yang dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, yang menjadi saksi langsung suara protes dari masyarakat sipil.

Koordinator aksi H. Adriansyah, yang dibincangi saat setelah menyampaikan orasi tuntutan tentang Dugaan Maladministrasi Pungutan Pajak Galian C oleh Badan Pendapatan Daerah kepada pemborong proyek pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menurut H. Adriansyah, momentum HUT ke-79 menjadi saat yang tepat menyuarakan aspirasi ini, karena baik bupati maupun Gubernur hadir langsung di Muara Enim.

“Kami meminta Bupati bertanggung jawab atas  dugaan Maladministrasi Pungutan Pajak Galian C oleh BAPENDA kepada pemborong proyek pemerintah Kabupaten Muara Enim dan meminta Badan Pendapatan Daerah segera menghentikan Pungutan Pajak Galian C tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum, Pajak Galian C hanya bisa di pungut dari pemegang IUP/SIPB dan IPR sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta turunannya, tidak ada satu pasal pun atau ayat yang membenarkan pemungutan pajak galian C di pungut dari pemborong bahkan secara spesifik di jelaskan dalam KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN Nomor : 999/KPTS/DESDM/2024  tanggal 31 Desember 2024 Tentang harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Provinsi Sumatera Selatan ”ujarnya.

H. Adriansyah menambahkan, Konsekuensi Hukum Jika Pajak Galian C dipungut dari Kontraktor yang menggunakan material Batuan  Ilegal, bagi Pejabat Pemungut Pajak Dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi, bahkan pidana jika ada unsur penyalahgunaan jabatan (Pasal 3 UU Tipikor) Karena telah “memungut” sesuatu tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA :   Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan, Wakil Bupati Buka GPM dan OPM di Desa Menanti Kelekar

Bagi Kontraktor Meskipun telah “membayar pajak”, hal itu tidak menghapus sifat ilegal kegiatannya, mereka tetap dapat dijerat pidana penambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Dampak terhadap Keuangan Daerah, Penerimaan pajak galian C dari sumber ilegal dapat dikategorikan sebagai penerimaan tidak sah dalam audit BPK.

Jika tidak ada tindak lanjut dari unjuk rasa hari ini, itu artinya Bupati masih ingin membiarkan maladministrasi pungutan pajak galian C oleh Badan Pendapatan Daerah sekaligus tetap melegalkan barang ILEGAL untuk KOMODITAS Batuan.

Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat akan terus melakukan unjuk rasa lanjutan pada tanggal 09 Desember 2025  saat hari ulang tahun Hari anti korupsi sedunia di halaman pemkab Muara Enim.

Saat di Konfirmasi untuk memberikan Tanggapan, Kepala Dinas Bapenda Muara Enim Feri Sonevel, SE melalui pesan di Nomor WhatsApp nya 0812226xxxxx Belum memberikan tanggapan sampai Berita ini di terbitkan. (*)

Related posts

Dua Inovasi Berkelanjutan Antar PTBA Raih Emas dan Perak di ICEA 2025

Rus Tandi

Dinas Pendidikan Menggelar Seminar Mewujudkan Guru yang Profesional

Rus Tandi

Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBDes Orahili 2024

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!