Koran Parlemen
NASIONAL

Oknum PNS Palsukan Dokumen untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

Bagikan:

Koranparlemen.com | Bandar Lampung – Lidawati didampingi Kuasa hukum nya Reka Aprilia, S.H., M.H.,CPL. laporkan perbuatan suaminya ke Inspektorat Lampung Barat, yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfungi sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri 03 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Diduga palsukan dokumen untuk memperlancar perbuatan untuk menikah Sirih tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Bersama Kuasa hukumnya, Reka Aprilia SH.M.H., CPL, dan kawan kawan, Lidawati,sambangi Ketua Umum DPP PWDPI, Nurullah di kantornya di Bandar Lampung, Selasa (24/12/2024.)

Lidawati menyampaikan laporkan suaminya ke inspektorat Lampung Barat, terkait perbuatan suaminya dan memalsukan dokumen yang diduga kuat untuk oper alih selip gaji suaminya kepada istri sirihnya.

Masih ditempat yang sama kuasa hukum Lidawati mengatakan”, terkait laporan ibu Lidawati tersebut, kami saat ini masih menunggu meminta pihak inspektorat Lampung Barat untuk tegas sampai di mana permasalahan laporan ibu Lidawati yang telah melakukan pemalsuan dokumen, dokumen akte nikah, yang mana telah menelantarkan anak dan istrinya untuk menikah lagi.

“Lanjutnya, Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa oknum guru (suami Lidawati) tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah, maka akan dikenakan sanksi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,”.

Ibu Lidawati harap meminta keadilan kepada inspektorat lampung barat, agar secepatnya dapat di panggil dan diperiksa sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, Pungkasnya. (Tono BB/Deni Febriando)

BACA JUGA :   Terima Aksi Unras Damai, Bawaslu Kabupaten Toba Siap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Related posts

Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi di Desa Matio Balige

Rus Tandi

PWDPI Lampung Timur Sudah Sah Terdaftar Di Badan Kesbangpol Lampung Timur

Rus Tandi

Bukit Asam (PTBA) Beri Santunan Ramadan untuk 17 Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!