Koran Parlemen
HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Polda Lampung Lakukan Lidik Laporan Ketum PWDPI Dugaan Penyerobotan Tanah

Bagikan:

Koranparmlemen.com | Bandar Lampung – Dugaan Penyerobotan Tanah oleh (Hk), warga RK/RW 10/03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, masuk tahap penyelidikan oleh pihak Polda Lampung.

Hal ini disampaikan oleh, Andre anggota Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Lampung, pada Selasa (4/2/2025).

“Untuk Pengaduan bapak sudah kami limpahkan penanganannya di subdit 2 Harda untuk, penyelidikan (Lidik) lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan singkat.

Andre minta agar cari bukti-bukti lain yang kuat untuk melengkapi pengaduan dugaan Penyerobotan tanah oleh (Hk).

“Untuk bukti semua nya ini pak untuk yang vidio kalau bisa di pindahkan ke flashdisk dan untuk foto di print saja pak biar nanti dikasihkan ke penyidik yang memegang perkara bapak,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI),M.Nurullah RS, saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut mengatakan, jika kasus dugaan Penyerobotan tanah yang ada di Rawa Jitu Utara ini sangat menarik. Tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang terlibat kasus tersebut.

“Kasus ini sangat menarik, sepertinya banyak oknum yang terlibat setelah dilakukan investigasi.Sepertinya didaerah itu seperti masih berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang dapat tanah luas. Bahkan untuk ukuran bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat nyaris tidak berlaku,” ungkapnya.

Ketum PWDPI juga minta kepada Polda Lampung agar mengusut tuntas kasus tersebut. Jika sudah cukup bukti pihaknya minta oknum pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka agar memberikan efek jera yang lainnya.

“Saya minta jika sudah cukup bukti dan bersalah, kiranya Kapolda Lampung segera tetapkan Hk sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketum PWDPI juga minta kepada Polda Lampung agar memeriksa juga pihak perantara penjual yakni, Muji. Pasalnya berdasarkan data serta keterangan yang dihimpun oleh awak media, Muji menjual sawah diduga tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :   Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Tanjung Agung: Ketua Baru, Semangat Baru

“Bahkan saat dimintai bukti jual beli serta kwitansi pak Muji enggan memberikan kepada pihak pembeli atau korban,” pungkasnya. (Tim/Deni Febriando.Gumay)

Related posts

Gandeng Perguruan Tinggi hingga Petani, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Rus Tandi

Bukit Asam (PTBA) Gelar Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Muara Enim 2024, Ini Pemenangnya

Rus Tandi

Pj. Bupati Sampaikan Jawaban Pandum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!