Koran Parlemen
HUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah di Jl. A.R. Hakim

Bagikan:

Koranparlemen.com | Medan – Kepolisian terus menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Selasa malam (21/1/2025), tim patroli Sat Samapta Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembongkaran rumah di Jl. A.R. Hakim Gg. Aman No. 95, Medan.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mengamankan terduga pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.

Terduga pelaku, AP (20), yang diketahui berprofesi sebagai pencari butut, mengalami luka di kepala dan memar akibat aksi massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga menyita satu batang besi yang diduga digunakan dalam aksi pembongkaran. Pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal, namun ia juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri, Rabu (22/1/2025).

“Kami menghargai kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan, tetapi kami mengingatkan agar setiap tindakan penegakan hukum diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas, menegaskan pentingnya peran patroli presisi dalam merespons cepat aduan masyarakat. “Patroli Presisi merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan keamanan di tengah masyarakat. Keberhasilan penanganan ini menunjukkan kesiapan personel di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelasnya.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindakan preventif dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. ( Red )

BACA JUGA :   Ahli Waris Atum Bin Misin : Orang Tua Tergugat yang di Pidana karena Palsukan Surat Hibah dan Girik, Ahli Waris Terpidana Masih Akui Lahan Miliknya di Lenteng Agung

Related posts

Unit Intel Kodim 0210/TU Serahkan Terduga Bandar Sabu Ke Polres Toba

Rus Tandi

Kejari Toba Tetapkan Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2020-2024 sebesar Rp 476 juta

Rus Tandi

Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur, AJS Jalani Sidang Perdana di (PN) Muara Enim

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!