Koran Parlemen
NASIONAL SENI & BUDAYA

Tak Semua Suka, Latihan Kuda Lumping Saat Jam Malam Dianggap Bising dan Mengganggu Waktu Istirahat

Bagikan:

Koranparlemen.com | Lampung Barat, Lampung – Kuda Lumping atau biasa disebut Jaranan merupakan kesenian yang banyak diminati di kalangan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lampung Barat, hanya saja pada saat latihan dilakukan di malam hari sekitar pukul 19 : 30 sampai pukul 23 : 00 yang dilakukan dalam seminggu 2x, hal itu membuat masyarakat yang berada di sekitar lokasi terganggu saat jam istirahatnya.

Sementara itu saat mereka melakukan latihan, seolah tidak mengganggu warga yang berada di sekitar lokasi tempat latihan tersebut.

Meskipun tidak ada ketentuan hukum baku mengenai jam malam, Gangguan yang disebabkan oleh aktivitas yang sering kali dianggap wajar pada malam hari dapat mengganggu waktu istirahat warga yang membutuhkan ketenangan untuk melanjutkan aktivitas mereka keesokan harinya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat aturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Pasal 503 ayat 1 KUHP menyebutkan:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225,: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.”

Selain itu, salah seorang yang berada di sekitar lokasi tempat mengatakan bahwa soal adanya latihan kuda lumping tersebut merupakan kewajiban bagi mereka yang menjalankan latihan, namun tidak semua kalangan masyarakat suka jika dilakukan latihan saat jam istirahat malam.

“Kenapa latihan ini tidak dilakukan pada saat siang hari atau sore hari, kalau dilakukan malam hari saya rasa kurang pas dan mungkin mengganggu istirahat orang lain yang mungkin esok harinya bekerja, kecuali ada tempat husus yang sekiranya tidak mengganggu atau membuat kebisingan seperti dalam gedung sanggar contoh nya mungkin” Tuturnya saat berada di lokasi sekitar.

BACA JUGA :   BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

Dia berharap jika latihan jaranan tersebut bisa dilakukan pada siang hari atau sore hari agar tidak mengganggu jam malam warga yang ingin beristirahat hingga membuat warga merasa bising dan sulit untuk istirahat malam. (Tim)

Related posts

H.Solihan Terpilih Sebagai Ketua MUI Periode 2025-2030

Rus Tandi

Hendak Jual Ganja, Warga Dusun Marpaung Lumban Bulbul Balige Di Tangkap Polres Toba, Setengah Kilo dan Satu Ons Ganja Diamankan

Rus Tandi

Gelar Halal Bihalal, Camat Lawang Kidul Mengajak Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas dan Silaturahmi

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!