Koran Parlemen
NASIONAL

Diduga Pungli Merajalela di Balik Program PTSL 2024 Wilayah Desa Orahili

Bagikan:

Koranparlemen.com | Nias – Warga Desa Orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara saat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan terkait pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL saat pembagian sertifikat tanah milik warga wilayah desa orahili.
Salah satu warga Dusun 1 Desa orahili Kecamatan Bawolato mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di wilayah desa orahili. Mereka menduga ada oknum kepala desa yang menarik biaya pembuatan sertifikat melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(Rabu 12/02/2025)

Fonahia Zebua, salah seorang perwakilan warga desa orahili, mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan, biaya pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp 250 ribu rupiah per sertifikat khusus wilayah Sumatera Utara. Namun warga diminta membayar Rp 300 ribu ribu rupiah setiap satu sertifikasi tanah, “ Hari ini kami datang ke kantor desa untuk meminta klarifikasi. Apakah boleh menarik biaya lebih dari yang sudah ditentukan?” ungkap Fonahia. Pada tgl 10 februari 2025 di tempat balai kantor desa orahili.

Sehingga timbulnya terpaksa masyarakat mengikuti permintaan kepala desa tersebut, Hal itu masyarakat mau tak mau wajib masyarakat mengikuti walupun tidak sanggup biaya pengurusan sertifikat tanah untuk program PTSL tersebut.

Sayangnya lagi banyak masyarakat desa orahili yang belum jadi tanahnya di sertifikat karena kuota melebihi, hal itu terjadi karena banyak masyarakat luar desa orahili yang mendaftar tanahnya di program PTSL tahun 2024 di wilayah desa orahili, sehingga tidak kebagian keseluruhan warga khususnya warga desa orahili yang seharusnya dapat program PTSL tahun 2024 yang lalu.

Bahkan biaya yang sudah di berikan masyarakat kepada kepala desa untuk kepengurusan administrasi PTSL, yang belum jadi di buat sertifikat tanah warga, toh juga uang masyarakat di tilap oleh kepala desa tidak di kembalikan sampai saat ini kepada warga yang belum jadi di buat sertifikat tanah milik mereka.

Fonahia lagi menyampaikan kepada awak media, “program PTSL ini sebenarnya sangat di harapkan oleh masyarakat desa orahili semuanya dapat, tetapi pemerintah Desa orahili lebih mementingkan orang luar desa demi mencapai keuntungan besar.
Yang sudah mendaftarkan di program PTSL 169 pemohon dan biaya 50.700.000 rupiah yang sudah di Terima oleh kepala desa orahili dari warga.
Dan yang sudah tercetak 164 sertifikat tanah
Wilayah desa orahili. Dan diduga kuat di perkirakan mencapai puluhan juta keuntungan kepala desa diluar ketentuan peraturan pemerintah dalam hal program PTSL.

BACA JUGA :   Bukit Asam (PTBA) Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan

Bahkan juga dari anggota pengukur tanah Badan pertanahan nasional kabupaten Nias mencoba meminta uang kepada saya diluar yang saya berikan biaya administrasi sertifikat tanah kepada kepala desa orahili, untuk di cetak kembali sertifikat tanah yang gagal kepada saya, salah satunya seorang Oknum dari anggota BPN atas nama JUNAIDI SILALAHI mencoba me iming-imingkan mengurus sertifikat tanah yang gagal kepada saya, dengan meminta uang kepada saya sebesar 400 ribu sampai 500 ribu rupiah dalam hal Meloloskan sertifikat tanah milik saya yang gagal, yang tidak jadi di buat oleh BPN, terbukti melalui percakapan chat whatsapp nya dengan mengirimkan nomor rekeningnya kepada saya untuk mencoba saya transfer biaya pengurusan sertifikat tanah milik saya kepada Junidi silalahi. Tetapi karena saya tau itu pungli sehingga saya menolak untuk transfer uang tersebut, “Cetus Fonahia.
Hal ini ungkap Fonahia akan melaporkan masalah ini di polres Nias kota gunungsitoli untuk di proses dan juga menyurati pihak BPN kabupaten Nias yang ada di gunungsitoli sekaligus menyampaikan laporan kepada Menteri ATR/BPN pusat bila tidak di kembalikan uang yang diberikan untuk biaya administrasi pengurusan sertifikasi tanah miliknya dari kepala desa orahili, yang belum jadi dibuat sertifikat tanah milik nya.

 

Lanjut penyampaian Fonahia lagi, “Lebih parahnya cara meraup keuntungan pihak kepala desa dengan cara mengurangi ukuran lingkaran ketebalan dan panjang patok yang dibuatnya dari bahan semen, Bahkan kepala desa tidak membentuk panitia pengurusan PTSL secara terbuka kepada masyarakat.
Terbukti jauh beda yang sudah dibuat contoh patok oleh BPN kabupaten Nias yang di pasang di salah satu titik wilayah desa orahili, dengan ukuran, panjang satu meter dan tebal lingkaran 12 Cm. Sedangkan yang di cetak patok oleh kepala desa pajang 50 Cm dan tebal lingkaran 5 Cm, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan patok tersebut karena terlalu kecil untuk di jadikan sebagai patok tanda perbatasan setiap sudut tanah yang di ukur di tanah warga.

BACA JUGA :   Musres KBPP Polri ke IV Resort Padangsidimpuan dan Tapsel Berjalan Sukses

Selaku ketua panitia ajudikasi BPN kabupaten Nias penetap hak dan pendaftaran tanah, Devi Susanto Sibagariang S.E, menyampaikan biaya administrasi pembuatan sertifikasi tanah untuk program PTSL tiap satu sertifikat, ” Ya misalnya untuk biaya pembuatan Patok, surat ahli waris, Materai dan biaya lainnya semua dikenakan Rp 250.000 rupiah tiap satu sertifikat khusus wilayah Sumatera Utara, itu sudah keputusan bersama tiga menteri ATR/Ka.BPN, Mendagri dan menteri Desa PDTT selain itu tidak ada biaya lain ungkapnya, saat pertama sosialisasi di wilayah desa orahili.
Namun beda dengan yang disampaikan oleh kepala desa yang di mintanya kepada masyarakat biaya pengurusan sertifikat tanah, dengan meminta 300 ribu setiap satu sertifikat tanah.

Salah satu mantan kepada desa orahili mengungkapkan kepada awak media, “saya selaku mantan kepala desa orahili, mengimbau masyarakat bila ada temuan yang tidak sesuai dalam hal biaya administrasi pengurusan PTSL dapat di laporkan di pihak kepolisian dan jaksa karena itu salah satu pungli dan siap kami dukung untuk memberantas dan menghapus yang namanya pungli karena itu musuh pemerintah dan masyarakat yang namanya pungli, dan hal ini kami minta dari dinas terkait dan juga kepada pihak kepolisian untuk mengusut memberantas mafia mafia pungli yang ada di jajaran pemerintahan agar tidak terpengaruh yang lain untuk melakukan pungli di setiap instansi, tutupnya. (Tim/Fz)

Related posts

Brand “Muara Enim Bersih Teduh” Market Memimpin Dalam Perenungan Akhirat

Rus Tandi

Kunjungi Makodim, Danrem 023/KS Silahturahmi dan Pamit Ke Prajurit Kodim 0210/TU

Rus Tandi

Mewujudkan Mimpi Besar Pemuda Merapi Timur Terwujud Lewat Program Beasiswa

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!