Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Muara Enim melaksanakan penertiban Pedagang Kaki 5 di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol-PP Muara Enim Drs. Bhakti M.Si didampingi Sekdin Pol-PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M di Jalan Jendral Sudirman, dan Simpang 3 Tanah Abang Muara Enim, Sumsel, Rabu 11/06/25).
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasat PP Kabupaten Muara Enim melalui Sekdin Andrille Martin, S.E., KP., M.M disela-sela kegiatan tersebut saat dibincangi awak media di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim.
“Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2019 guna ketertiban dan kenyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ucap Andrille Martin. 
Selain kenyamanan, kata Andrille juga untuk Penataan Kota Muara Enim yang lebih baik, sehingga terlihat cantik dan tidak kumuh, dengan Penataan Kota, maka Kabupaten Muara Enim menjadi kabupaten yang tidak lagi dianggap kota yang kumuh,” jelasnya.
Kegiatan ini, selain ikut serta langsung Plt. Kasat Pol-PP, juga Sekdin Pol-PP dan sebanyak 40 Personil yang diturunkan agar memudahkan dalam penertiban di 2 lokasi yang ditertibkan. (Red)
