Koranparlemen.com | Nias – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa orahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias mendapatkan 150 Bidang di Tahun 2024 dan berjalan kondusif saat dilakukan pematokan titik kordinat batas wilayah desa orahili yang dilakukan oleh pengukur dari dinas BPN Rabu 28 Februari 2024.
Perlu di ketahui PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, Pemerintah kabupaten Nias memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah Sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, ungkap Anwar Bawamenewi selaku kepala desa orahili.
Anwar menambahkan, dengan adanya PTSL ini dan sehingga bisa juga meningkatkan perekonomian masyarakat juga agar bisa pinjam ke Bank untuk modal usaha, ucapnya.
Ditempat terpisah beberapa warga yang dilakukan pemantauan lokasi PTSL saat ditemui awak media mengatakan “Kami sangat berterima kasih sekali dengan adanya program PTSL ini dari pemerintahan Kabupaten Nias khususnya Pemerintah Desa orahili karna dengan adanya ini kita bisa ada harapan untuk pinjam uang ke Bank dan untuk modal usaha”, ungkap warga desa orahili. (FON ZEB)
