Koran Parlemen
NASIONAL

Dukung Pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia, Pj. Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BPS

Bagikan:

Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Muara Enim, Edi Subeno, S.E., M.Si., di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (26/08). Penandatangan tersebut dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu data Indonesia sekaligus meningkatkan dan mengoptimalkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan BPS dalam hal ketersedian data dan informasi atau statistik yang lengkap, akurat, mutakhir, konsisten dan berkesinambungan.

Adapun kegiatan Penandatanganan ini dilaksanakan disela Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Plt. Sekretaris Kemendagri Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., secara virtual. Dalam keterangannya Pj. Bupati yang hadir didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., menyambut baik kerja sama antara Pemkab. Muara Enim dengan BPS sebagai langkah konkret dalam penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data atau informasi pembangunan daerah serta sebagai bentuk penyelarasan terhadap Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Selain itu dirinya menyebut penandatanganan ini dilakukan untuk menghindari kesalahan pengelolaan data yang memerlukan sinergitas antara instansi serta peran lebih lanjut dalam penyediaan data dan informasi khusunya BPS. Lebih lanjut Pj. Bupati berharap kedepannya data-data sektoral semakin baik dan akurat baik penyajian hingga pada akses informasi publik yang bisa menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan program pemerintah yang akan datang. [Red/prokopim-me]

BACA JUGA :   HUT Kabupaten Muara Enim, Bupati Bertindak Selaku Pembina Upacara

Related posts

Tim Gabungan Penangkap Hewan Buas Akhirnya Pasang Dua Perangkap

Rus Tandi

Masyarakat Sakajaya Stop Pembangunan Jalan Hauling PT RMK

Rus Tandi

Makan Minum DPRD Lubuklinggau Sebesar Rp.161 Juta Menjadi Temuan BPK

Rus Tandi

Leave a Comment

error: Content is protected !!