Koranparlemen.com | Muara Enim, Sumsel – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Selasa (25/11). Pada kesepakatan yang dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Muara Enim juga dilaksanakan penandatanganan fakta integritas kepala desa, bertujuan memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan kerjasama ini dapat memperkuat program pembangunan di desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Edison menegaskan kerjasama ini juga bukti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas di Bumi Serasan Sekundang. Ia menyebut pendampingan dari Kejari akan menjadi penguat agar tidak ada celah penyalahgunaan dana desa yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap desa di Kabupaten Muara Enim mengelola dana desa dengan jumlah yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan hukum menjadi sangat penting agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.Sementara itu, Kajari Muara Enim, Zulfahmi, menyampaikan pihaknya siap mendampingi pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa. Menurutnya, Kejari Muara Enim hadir bukan untuk memberi tekanan, melainkan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola sesuai aturan hukum, sehingga pembangunan desa berjalan lancar dan masyarakat merasakan hasilnya. Selain itu, juga sebagai dukungan mewujudkan desa yang maju, mandiri, serta bebas korupsi di wilayah Kabupaten Muara Enim. [prokopim-me]
