Koranparlemen.com | Palembang – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin (HZ) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Hendri ditahan karena terlibat dugaan korupsi pencairan deposito dan hibah pemerintah daerah di KONI Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, yang sebelumnya ditunda karena tersangka mengikuti pemilihan umum.
“Hari ini diserahkan tahap II tersangka HZ, yang belum kita proses lebih lanjut karena tersangka masih mengikuti pemilihan umum,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan, setelah masa pemilihan umum dan tersangka tidak terpilih maka dilakukan tindakan penahanan.
“Karena tersangka HZ tidak terpilih dalam pemilu, maka pimpinan segera mengeluarkan perintah untuk menindaklanjuti perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, penahanan HZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024.
Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketua Sebut Bendahara Lepas Tangan
Berdasarkan surat tersebut HZ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024.
Denny juga menjelaskan modus tindakan korupsi ini adalah pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.
“Modusnya sama dengan rilis sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa di KONI itu ada dokumen-dokumen fiktif, lalu pencairan dana hibah dan dana deposito. Keuangan negara yang dirugikan sudah dikembalikannya sepenuhnya,” katanya.
Diketahui pasal yang dikenakan adalah primer yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Maraknya kasus penyelewengan dana hibah tidak menutup kemungkinan terjadi juga organisasi lain, untuk itu Aktivis Sumsel Bandi Rahman memberi apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kejati Sumsel atas prestasi tersebut serta mendorong pengungkapan dugaan penyelewengan Dana Hibah pada organisasi yang lain ”
Sebelumnya Pada tahun 2022, di Main Dinning Hall Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jum’at (25/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB acara Festival Anak Soleh (FASI) di buka oleh H Mawardi Yahya saat itu menjabat sebagai wakil Gubernur Sumsel di duga kegiatan tersebut mendapatkan support dana dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Di kutip dari serambihnews.com Ketua BKPRMI Sumsel, Firdaus meyebutkan kegiatan FASI ini digelar dari tanggal 25 sampai 27 Maret yang diikuti oleh peserta se Indonesia.
Dia mengucapkan terima kasih berkat dukungan dari Gubernur Sumsel dan Wagub Sumsel sehingga FASI dapat dilaksanakan.
“Terima kasih kepada Pemprov Sumsel, ini tidak terlepas dari peran Gubernur dan Wagub sehingga FASI dapat terlaksana,” tutupnya. (Syerin)