Koran Parlemen | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat inas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat pada hari jumat 5 Desember 2025.
Gugatan terhadap Disporyata Kota Depok tersebut terkait Anggaran Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Ormas Berbadan Hukum Sebesar Rp.34.430.592.300.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menegaskan bahwa Disporyata Kota Depok harus membuka detail penggunaan hibah tersebut di depan publik.
“Dana hibah itu uang rakyat, Masyarakat berhak mengetahui siapa saja penerima hibah dan berapa nilai yang diterima masing-masing pihak,” ujar Hermanto dalam keterangan resminya, senin 08 Desember 2025.
Ia menjelaskan, adapun yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah bahwa Pada tanggal 29 September 2025 PHMI mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 029/DPP/PHMI/IX/2025, kepada PPID Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok.
Namun sampai tanggal 19 Oktober 2025 atau 14 Hari Kerja atau 20 Hari Kalender, pihak Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.
Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok, dengan nomor surat 064/DPP/PHMI/X/2025, pada tanggal 20 Oktober 2025.
Namun sejak surat keberatan diajukan hingga tanggal 03 Desember 2025 atau Hingga 33 Hari Kerja atau sama dengan 48 Hari Kalender, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok tidak merespon dan menanggapi surat PPID dan Surat Keberatan yang diajukan oleh PHMI.
Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI mengajukan gugatan tersebut.
PHMI berharap Komisi Informasi Jawa barat dalam sidang sengketa tersebut dapat memberikan putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Pungkas Hermanto.
Keterbukaan informasi Publik adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP Nomor 14 TAHUN 2008 menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat, tutupnya. (Rd)
